Jadi Tersangka 'Merintangi Penyidikan', Fredrich Yunadi Tak Hadiri Panggilan KPK
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP.
(Geger, Pria Misterius Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Lokasinya Dekat Pembuangan Wanita Bercadar)
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi yang ketika itu menjadi kuasa hukum Novanto diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.
(Adegan Kontroversial Denada di Mutha Futha hingga Aulia DA4 Ngamuk Dikatain Soal Bapaknya Pemulung)
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Fredrich Yunadi Tak Penuhi Panggilan KPK