Dua Remaja Asal Jombang Gagal Curi Motor di Gresik, Begini Nasibnya
Kemudian keduanya melihat motor Honda Vario Nopol W 3990 KZ yang diparkir di depan rumah
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Rezalino Alfabrisah (20), warga Jal. Diponegoro Desa Gondek Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan Mohamad Uandin (20), warga dusun Bodo Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang keduanya ditangkap jajaran Polsek Driyorejo Gresik usai gagal mencuri motor.
Aksi tersebut dilakukan kedua tersangka dengan cara jalan-jalan disekitar rumah korban yaitu Galy Dwi Anggriawan (33), warga Dusun Pidodo Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo.
Kemudian keduanya melihat motor Honda Vario Nopol W 3990 KZ yang diparkir di depan rumah.
Melihat situasi yang sepi, keduanya langsung mendorong motor tersebut. Apesnya, belum jauh dari rumah korban, pemilik rumah melihatnya, sehingga langsung mengejar sambil berteriak-teriak maling.
Akhirnya warga langsung ikut mengejar kedua pencuri itu. Sehingga berhasil ditangkap. Untungnya, ada petugas Polisi Driyorejo yang sedang bertugas sehingga kedua komplotan pencuri motor itu dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek.
Setelah kondisi aman, kedua tersangka langsung dimintai keterangan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo. Pengakuannya, baru sekali mencuri.
Baca: Panen Raya, Harga Buah Naga Merah Asal Kediri Anjlok
"Sementara tersangka kita amankan. Nanti kita kembangkan lagi," kata Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Iptu Nur Sugeng Ari Putra.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Surya/Sugiyono).