Gara-gara Enam Batang Rokok, Tiga Pemuda di Kota Madiun Ditangkap Polisi
Hanya karena beberapa batang rokok, tiga pemuda ini harus meringkuk di penjara.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tim Resmob Polres Madiun Kota menangkap tiga pemuda gara-gara enam batang rokok, Minggu (15/1/2018) sore.
Tiga pemuda itu adalah, SD (20) dan YS (20) warga Geger, Kabupaten Madiun, serta AF (23) warga Wungu, Kabupaten Madiun.
Ketiganya ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan di sebuah minimarket Alfamart di Jalan Letkol Suwarno Ruko no 7 Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro menuturkan, awalnya ketiga pelaku sedang pesta miras di sebuah warung di depan Alfamart, Jalan Letkol Suwarno Kota Madiun.
Kisah Heroik The Power of Emak-emak di Lamongan Menangkap Pencuri di Pasar
Istri Digoda 10 Tahun Lalu Picu Carok Massal, 3 Orang Sekarat dan Ususnya Terburai, Korban Lain . .
Selanjutnya, dalam keadaan mabuk ketiganya mendatangi Alfamart untuk membeli makanan camilan alias snack.
Namun, karena uang yang mereka bawa untuk membeli makanan kurang, terjadilah perselisihan antara ketiga pemuda ini dengan pegawai Alfamart.
"Merasa tersinggung, ketiganya menantang berkelahi pegawai Alfamart. Dua diantara tiga pelaju membawa pedang dan sabit," kata Logos, Senin (15/1/2018) di Mapolres Madiun Kota.
Menurut Logos, mendapat lawan tak seimbang, pegawai Alfamart akhirnya mengajak berdamai.
Berdalih Mau Hilangkan Ilmu Santet, Satu Keluarga ini Lakukan Pembunuhan Berencana Sadis
Inilah 6 Fakta Paling Penting Pembunuhan Wanita Bercadar, Nomor 5 Paling Bejat dan Menyayat Hati
Ketiga pelaku akhirnya meminta tiga bungkus rokok, namun oleh pegawai Alfmart hanya diberi enam batang rokok saja. Setelah itu ketiganya lalu meninggalkan lokasi.
"Setelah mendapatkan apa yang mereka inginkan, ketiganya kembali melanjutkan pesta miras. Tak lama kemudian, petugas Resmob Polres Madiun Kota sedang berpatroli dan mendapat laporan itu," katanya.
Ketiga tersangka sempat berusaha melarikan diri, begitu melihat kedatangan petugas kepolisian.
Selanjutnya, dilakukan pengejadan dan berhasil dilakukan penangkapan di Jalan Ki Ageng Selo Gang Arun Dalu Kota Madiun.
Awas, Penipuan Lewat WhatsApp Kembali Marak, Begini Modus Terbaru yang Dipakai
"Ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP, tentang tindak pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara," imbuhnya. (Surya/Rahadian Bagus)