Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ditinggal Salat Subuh di Masjid, Motor Pria ini Raib Digondol Maling

Polda Jatim meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Suramadu, Surabaya. Pelaku beraksi saat korban salat subuh.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Boby Paludin Tambunan dan pelaku pencurian motor yang diringkus di kawasan Suramadu, Rabu (17/1/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Suramadu, Surabaya, Kamis (11/1/2018).

Polisi dapat menangkap seorang pelaku bernama Ali Fauzi, asal Surabaya.

Sedangkan korbannya adalah seorang pria bernama Juwari, asal Genteng Baru 4C nomor 1 Surabaya.

( Satreskoba Polres Blitar Kota Tangkap 4 Pengedar Pil Koplo )

"Ketika melancarkan aksi pencurian itu, korban sedang melakukan salat subuh di masjid," terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Boby Paludin Tambunan, Rabu (17/1/2018).

Boby mengatakan korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan tidak terkunci.

Kemudian, pelaku yang mengetahui hal itu langsung masuk dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pelaku dapat dengan mudah menggondol sepeda motor itu lantaran kunci masih menempel di luvbang kunci sepeda motor.

( Pulang Mancing, Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk )

Korban melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian setempat.

"Kami langsung melakukan pengejaran dan dapat meringkus tersangka di rumahnya sendiri," ujar Boby.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat beraksi lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

Dari tersangka, polisi mendapati sebuah sepeda motor merek Honda Karisma bernomor polisi L 2735 CY dan sebuah handphone merek Stroberry disita sebagai barang bukti.

( Satreskoba Polres Blitar Kota Tangkap 4 Pengedar Pil Koplo )

Akibat ulahnya itu, tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tuturnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved