Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fredrich Yunadi Klaim Didukung Ribuan Advokat se-Indonesia, Peradi Semarang: Saya Belum Tahu

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi dan merintangi...

Kompas.com/YOGA SUKMANA
Fredrich Yunadi saat menjadi pengacara Setya Novanto 

TRIBUNJATIM.COM, SEMARANG - Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Tidak terima disebut merekayasa kecelakaan Setya Novanto, Fredrich sempat menyebut KPK merusak nama baiknya serta profesi advokat Indonesia.

Dia bahkan mengklaim telah didukung oleh 90 ribu advokat se Indonesia.

Dari 90 ribu advokat ini, 50 ribu diantaranya diklaim berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Menanggapi klaim tersebut, Ketua Peradi Semarang versi Fauzi Hasibuan, Reza Kurniawan, mengaku pihaknya sama sekali belum memikirkan hal tersebut.

(Kiat Tetap Tampil Fresh dan Cantik saat Hamil ala LightSkin Clinic)

Menurut Reza, pihaknya belum pernah membahas terkait dukungan yang diklaim oleh Fredrich.

"Kami belum sampai ke sana (dukungan-red)," kata Reza kepada Tribun Jateng, Rabu (17/1/2018).

Reza mengatakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi juga belum memberikan instruksi apapun terkait pemberian dukungan seperti yang diklaim oleh Fredrich.

"DPN juga belum ada perintah sama sekali," katanya.

(Sang Legenda Sin Kim Lai Tiada Usai Main Olahraga yang Besarkan Namanya, Semua Medali Ikut Dibawa)

Terkait penetapan Fredrich sebagai tersangka, Reza menuturkan secara pribadi tidak mengetahui persis perkara apa yang menjerat pengacara yang terkenal setelah menangani Setya Novanto itu.

Reza mengaku informasi yang diperoleh selama ini hanya dari pemberitaan media.

"Saya cuma baca berita, jadi belum bisa memastikan apakah yang dilakukan itu melanggar kode etik atau tidak," katanya.

Meski begitu, Reza menyebut advokat yang bekerja tidak sesuai dengan pedoman dan sumpah advokat akan mendapat sanksi dan sidang kode etik.

"Kalau tidak melanggar itu pasti ada sidang kode etiknya," katanya.

(Tribun Jateng, Radlis)

(Program Pertamina Lucky Swipe Terbukti Pacu Peningkatan Konsumsi Bahan Bakar Khusus di Jatim)

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Fredrich Yunadi Klaim Didukung Puluhan Ribu Advokat Peradi, Ini Kata Ketua Peradi Semarang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved