Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisah Dua Residivis yang Bertemu di Jalanan dan Masuk Bui Berdua Usai Curi Love Bird di Sidosermo

Dua residivis penganiayaan dan pengguna narkoba harus merasakan kembali dinginnya sel tahanan polisi. Pria bernama ...

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kapolsek Wonocolo, Surabaya, Kompol Budi Noertjahjo, memamerkan dua pria dan sebuah kotak kardus yang digunakan untuk mencuri burung, Rabu (17/1/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua residivis penganiayaan dan pengguna narkoba harus merasakan kembali dinginnya sel tahanan polisi.

Pria bernama Edy Musgianto (44) dan Supriadi (33) kembali diciduk polisi lantaran mencuri seekor burung love bird di Jalan Sidosermo 3 nomor 18 Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Budi Nurtjahjo menegaskan keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga lantaran kepergok mencuri burung milik korbannya bernama Mochammad Abu Sofyan (37).

Budi mengatakan keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

(Derbi Suramadu Akan Jadi Laga Keras dan Menegangkan bagi Persebaya dan Madura United)

Dari informasi yang dihimpun TribunJatim.com di lapangan, pelaku bernama Edy merupakan residivis kasus penganiayaan di Polres Kediri.

Edy menceritakan penganiayaan yang dia lakukan kepada seorang prajurit TNI.

"Nah mau bagaimana lagi, anda tahu sendiri kan kalau kondisi kepepet, orang bisa berperilaku ganas," jawab Edy pada Rabu (17/1/2018)

Sementara Supri pernah mendekam di sel tahanan kepolisian lantaran terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Supri, yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan mengaku butuh tenaga ekstra untuk jalani pekerjaannya.

Pada akhirnya ia pun harus menggunakan sabu untuk membuatnya semakin kuat dalam menjalani pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

"Pekerjaan saya berat pak, kalau tidak pakai sabu kan tidak kuat, tapi itu dulu kok, sekarang sudah tidak pakai lagi," jawab Supri saat press release.

(Merasa Iba dengan Orang yang Baru Dikenal, 2 Pria Residivis Ini Lakukan Pencurian Burung di Surabaya)

Ketika diinterogasi, keduanya mengaku bertemu di jalan, ketika Supri melihat Edy sedang mengamen.

Saat itu, Edy tengah mengamen bersama keponakan dan adiknya di Jalan Ketintang Surabaya.

Merasa iba, Supri pun mengajak Edy untuk bekerja sama melakukan pencurian Love Bird Tersebut.

Kini, keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya bersama-sama.

(Apa Alasan Idrus Marham Ditunjuk Jadi Menteri Sosial? Jokowi Hanya Jawab Singkat)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved