Bahas PNS di Surabaya yang Mangkir Kerja, Tri Rismaharini: Sudah Diproses, Pasti Disanksi
Adanya laporan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Surabaya yang mangkir dalam tugas membuat Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini geram.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Adanya laporan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Surabaya yang mangkir dalam tugas membuat Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini geram.
Ia mengatakan saat ini oknum tersebut telah diproses dan akan segera dikenai sanksi.
"Iya, ada dua itu sudah diproses. Kita lihat saja prosesnya tapi pasti disanksi," kata wali kota perempuan tersebut.
Dari keduanya, lanjut Risma ada yang dapat sanksi berat karena memang pelanggarannya keterlaluan.
Namun Risma tidak menyebutkan oknum yang mana dapat sanksi berat.
(Foto Prewed Vicky-Angel Ala Beauty and The Beast Malah Bikin Ngakak, Netizen Sarankan Ini)
"Aduh aku gak hafal, gak berani ngomong karena nyangkut nasib seseorang takut keliru. Pokoknya yang satu itu," kata Risma.
Diketahui dua oknum PNS yang mangkir dalam tugas atau kerap tidak masuk kerja tanpa alasan berasal dari dua dinas berbeda.
Satu orang di Dinas Pemuda dan Olahraga dan satu oknum lagi dari Dinas Sosial.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser menjelaskan proses penyelidikan telah diambil guna membuktikan pelanggaran tersebut.
Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan pada oknum tersebut.
"Seperti ibu (Risma) bilang sudah diproses. Pastinya Pemerintah Kota tidak segan menjatuhkan sanksi karena demi kedisiplinan yang lain," jelas Fikser.
(Tak Ingin Surabaya Jadi Hutan Tower, Regulasi Pemancar Jaringan Berbentuk PJU Mulai Diterapkan)