Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usai Menikmati Tubuh Pacarnya, Pemuda Tulungagung Ini Kabur, Setahun Baru Tertangkap

Januari 2017 silam, Sugeng dilaporkan oleh AN (14) karena sudah menyetubuhinya dua kali. AN melaporkan Sugeng,

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Shutterstock/Mita Stock Images
Ilustrasi korban pemerkosaan. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Selama satu tahun Sugeng Prasetyo (19), warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, menghilang dari kejaran polisi.
Sugeng adalah pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Namun pelariannya berakhir pada Jumat (19/1/2018) siang.

Januari 2017 silam, Sugeng dilaporkan oleh AN (14) karena sudah menyetubuhinya dua kali. AN melaporkan Sugeng, karena kekasihnya ini ingkar janji.

“Pelaku menggunakan bujuk rayu akan menikahi korban. Tapi setelah terjadi persetubuhan, pelaku menghilang,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo.

Usai mendapatkan laporan AN, polisi melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan AN, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung juga melakukan visum. Namun saat petugas ke rumah Sugeng, ia sudah kabur.

“Padahal saat itu kami belum meminta keterangan yang bersangkutan, tapi dia sudah kabur. Hal itu yang menguatkan dugaan kami, bahwa dia memang bersalah,” tambah Mustijat.

Selama satu tahun Sugeng menjadi salah satu sosok yang dicari polisi. Ciri-cirinya juga sudah disebarkan di antara polisi. Demikian juga rumahnya terus dipantau untuk mengetahui keberadaanya.

Selama setahun Sugeng berhasil lolos dari pantauan aparat. Namun pada Jumat (19/1) Sugeng pulang. Polisi yang lama mengintai langsung mengetahui keberadaannya.

“Dia kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dia juga sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi kami juga punya bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” tegas Mustijat.

Baca: Jajakan Wanita Bertarif Dua Ratus Ribuan di Eks Lokalisasi Dolly, Begini Pengakuan Kedua Tersangka

Sugeng dibawa ke UPPA Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum. Kepada penyidik, Sugeng mengaku berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi polisi.

Yang paling lama Sugeng bekerja di sebuah penggilingan tebu di wilayah Desa/Kecamatan Sumbergempol.

Sugeng pun mengakui sudah menyetubuhi AN sebanyak satu kali. Untuk meyakinkan AN, Sugeng juga memberikan sebuah telepon genggam. Sugeng berjanji akan menikahi AN jika hamil.

Baca: Bayi Sudah Meninggal Dibuang di Musala di Poncokusumo Malang, Ada Pesan di Kertas

“Kami sudah melengkapi berkas-berkas pemeriksaan. Sebentar lagi akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” tutur Mustijat.

Akibat perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 83 junto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pemuda serabutan ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved