Polres Kediri Akan Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Bercadar
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri akan merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Nurul Khotimah (38).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri akan merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Nurul Khotimah (38).
Korban tewas dibunuh oleh tersangka Makrus (39) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Tersangka tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Namun, seluruh berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah rampung tepat waktu.
Nantinya, rentetan kronologi dari keterangan tersangka yang tertuang dalam BAP, menjadi landasan untuk merancang mekanisme adegan rekonstruksi pembunuhan Nurul.
Rencana reka ulang adegan pembunuhan yang sebelumnya sempat tertunda itu akhirnya dapatkan dilakukan.
"Rekontruksi dilakukan hari ini," ujar Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada Surya, Rabu (24/1/2018).
Informasinya, terkait mekanisme rekonstruksi akan melibatkan sejumlah saksi di antaranya warga setempat di lokasi penemuan jenazah Masjid Pagu, pemilik toko yang menjual spidol dan kertas dan lainnya.
Reka ulang akan di gelar di halaman Polres Kediri sebagai tempat pengganti lokasi bertemunya tersangka dengan Nurul yang sebenarnya di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Setelah itu, dilanjutkan ke tempat kejadian perkara (TKP) yaitu penemuan jenazah korban di Masjid Anas Bin Fadolah, Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Baca: Pembunuh Wanita Bercadar Ternyata Seorang Pengusaha, Rekonstruksi Oleh Polisi Ditunda
Polisi merekonstruksi pembunuhan ini secara detail setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka saat membunuh korbannya.
Pada intinya, hasil rekonstruksi akan digunakan sebagai acuan untuk mengetahui
adanya unsur pembunuhan berencana atau tidak.
"Kami telah mempersiapkan saksi dan mekanisme reka ulang kasus pembunuhan ini," ucap Hanif.
Perlu diketahui, korban menjalan hubungan asrma terlarang dengan Makrus (39) bersama Nurul Khotimah dimulai sejak 2013.