Sepekan Buron, Kuli Bangunan Diciduk Polsek Lakarsantri Akibat Gondol Sepeda Motor
Seorang pria bernama Setia Budi (43) ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya. Pria asal Jalan Lidah Wetan 2 Surabaya itu terbukti...
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Setia Budi (43) ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya.
Pria asal Jalan Lidah Wetan 2 Surabaya itu terbukti mencuri sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio Soul.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan pada TribunJatim.com, aksi pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dilaporkan korbannya bernama Sukirno (41).
"Pelaku ini beraksi di rumah korbannya di Jalan Lidah Wetan 3 RT 1 RW 2 Surabaya," tegas Heri pada Rabu (24/1/2018).
(Terungkap, Wanita Bercadar Balas Pesan “Masih Ada Abi” Ke Pelaku, Lalu Terjadilah Hal Gila)
Ia menambahkan pelaku beraksi seorang diri.
Pelaku pun ditangkap usai sepekan buron sejak 11 Januari 2018 dan diringkus pada 17 Januari 2018.
Kini, pelaku beserta barang bukti sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam berplat nomor polisi L 5070 TL yang dipalsukan menjadi L 2591 YT.
"Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana sekitar sembilan tahun penjara," tutupnya.
(BREAKING NEWS: Petugas PAM Lanudal Juanda Amankan Dua Orang Penyelundup Narkoba)