Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelecehan Pasien di Surabaya

Terancam Dipenjara 7 Tahun, Begini Kata Mantan Perawat National Hospital Usai Lecehkan Pasiennya

Resmi jadi tersangka kasus pelecehan pasien National Hospital Surabaya, JN (30) digiring ke ruang humas Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018).

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
JN, tersangka pencabulan pasien cantik National Hospital Surabaya digiring ke Command Center Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Resmi jadi tersangka kasus pelecehan pasien National Hospital Surabaya, JN (30) digiring ke ruang humas Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018).

Manta perawat National Hospital Surabaya tersebut mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

"Saya menyesal," ujarnya lirih sembari menunduk saat ditanya TribunJatim.com.

( VIDEO: Hanya Tertunduk Diam, Terungkap Sosok Perawat Pelaku Pelecehan Pasien National Hospital )

Didampingi anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, JN belum menjelaskan alasannya sampai hati melakukan pelecehan kepada pasien.

"Nanti ya tunggu kapolres," ujar anggota polisi yang mendampingi tersangka.

Sebelumnya, pria asal Brebekan Jagalan Wiyung ini ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya usai kabur ke Malang menemui istrinya, Jumat (27/1/2018).

( BREAKING NEWS: Diperiksa Polisi Semalaman, Mantan Perawat National Hospital Ditetapkan Tersangka )

Setelah tertangkap, JN kemudian diperiksa selama semalam di ruang Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menyampaikan polisi menetapkan JN sebagai tersangka, Sabtu pagi (27/1/2018).

Ia terancam dijerat pasal 290 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

( Tiket Pertandingan Persebaya vs Madura United Kembali Dijual, Kamu Bisa Dapatkan di Tempat ini! )

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved