Budi Karya Sumadi Pastikan Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017 Tidak Bakal Dicabut
Budi Karya akan ada Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat untuk akomodasi poin-poin hasil kesepakatan dengan driver online.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memastikan tidak akan mencabut Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 tahun 2017 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menhub menyebutkan dirinya juga tidak akan melakukan revisi PM No.108.
"Sudah sepakat, tidak (dicabut). Revisi pun bukan," tegas Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi usai menemui supir taksi online yang melakukan demo di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Nantinya untuk mengatur poin-poin baru hasil kesepakatan dengan para pengemudi taksi online Budi Karya akan ada Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat.
Isi dari SK bakal ditentukan berdasarkan hasil diskusi lanjutan antara pemerintah mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan para pengemudi taksi online.
"Jadi nanti kita akan ada payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan mereka. Besok Pak Dirjen akan rapat bersama mereka intensif dan selanjutnya bertemu dengan Menkoinfo," ungkap Budi Karya Sumadi.
Adapun peraturan yang akan disesuaikan adalah mengenai stiker, pembuatan SIM, UJI KIR.
Keputusan tersebut diungkapkan Budi Karya Sumadi usai dirinya bertemu dengan para perwakilan driver yang melakukan aksi demo menolak diaturnya mengenai poin-poin diatas. (TRIBUNNEWS.COM/APFA TIOCONNY BILLY)