Pilgub Jatim 2018
Baliho Khofifah-Emil Mulai Bertebaran di Surabaya
pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mulai gencar
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai pengusung pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mulai gencar melakukan pemasangan spanduk dan baliho untuk menyosialisasikan pasangan calon.
Tak terkecuali di Kota Pahlawan. Puluhan titik di Kota Surabaya kini mulai banyak dihiasi dengan baliho dan spanduk besar dukungan untuk pasangan Khofifah-Emil. Di kawasan Jalan Dharmawangsa, Jalan Kebonsari Surabaya.
Spanduk tersebut dipasang oleh partai pengusung pasangan Khofifah-Emil dengan tujuan untuk mengangkrapkan dan menggali dukungan dengan cara visual kepada seluruh warga Jawa Timur.
Beberapa Partai Pengusung yang tampak sudah banyak menyebar spanduk dan baliho di Surabaya adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura dan juga PPP.
Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Pemenangan Khofifah-Emil dari Partai Golkar, Aan Ainur Rofi, Rabu (31/1/2018), pemasangan spanduk dan baliho ini merupakan instruksi langsung dari partai.
Baca: Pria di Babat Lamongan Ini Ternyata Terima Pesanan Puluhan KTP Palsu, Lalu. . .
"Begitu ada keputusan bahwa Partai Golkar mengusung Bu Khofifah, turun surat instruksi langsung dari pusat untuk segera memasang spanduk dan baliho di seluruh kabupaten kota yang ada di Jawa Timur," kata Aan.
Jumlah spanduk yang dipasang cukup banyak. Setiap kabupaten kota bisa memasang sebanyak 50 spanduk dan baliho. Belum ditambah dengan fraksi di DPR yang minimal ada lima spanduk sehingga menambah 25 spanduk dari masing-masing kabupaten kota.
"Jumlahnya ribuan. Bahkan ada arahan juga bagi kader atau yang ingin maju nyaleg silahkan menyetak spanduk dengan foto pasangan Khofifah Emil dan ditambah dengan foto yang ingin nyaleg sebagai bentuk dukungan," ucapnya.
Lebih lanjut, meski menyebar ribuan spanduk dan Baliho, pihaknya menegaskan bahwa pemasangan baliho dan spanduk sosialisasi pasangan bakal calon ini tetap memenuhi aturan yang berlaku masing-masing kabupaten kota.
Baca: RS Siti Khodijah Dilaporkan ke Polisi, Pengacara RS: Mending seperti Itu
"Misalnya di Surabaya tidak boleh di taman, tidak boleh di pulau jalan, tidak boleh merusak keindahan kota, yang kami turuti aturannya. Ya pasang di gang, agar tidak mengganggu kenyamanan," imbuh Aan.
Lebih lanjut, pemasangan spanduk dan baliho ini tidak melanggar aturan dari Pilgub. Menurut Aan, sebelum ada penetapan dari KPU, maka kegiatan pemasangan spanduk dan baliho ini masih dibolehkan.
"Nanti tanggal 14 Februari akan mulai diatur oleh KPU. Spanduk ya bagaimana, balihonya bagaimana, titiknya dimana saja yang boleh, kalau sekarang masih belum ada pasangan calon jadi spanduknya belum ada aturan baku," katanya.
Pemasangan baliho ini akan terus dilakukan dan diperbanyak. Dengan harapan menjadi alat untuk menyosialisasikan pasangan bakal calon gunernur dan wakil gubernur yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, PKPI dan juga PAN itu.