Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

RS Siti Khodijah Dilaporkan ke Polisi, Pengacara RS: Mending seperti Itu

Pihak keluarga dan ahli waris Supariyah,warga Desa Ketegan, Taman, Sidoarjo melaporkan RS Siti Khodijah (RSSK) ke Polresta Sidoarjo

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Pengacara Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang, Sidoarjo, Masbuhin saat lakukan konferensi pers membantah video dugaan penyuntikan mayat oleh perawat rumah sakit itu, pada Selasa (30/1/2018) 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pihak keluarga dan ahli waris Supariyah,warga Desa Ketegan, Taman, Sidoarjo melaporkan RS Siti Khodijah (RSSK) ke Polresta Sidoarjo karena menganggap RS tersebut telah melakukan kelalaian medis yang membuat Ny Supariyah meninggal.

Namun, pihak RSSK melalui kuasa hukum perusahaan, Masbuhin, menghormati laporan tersebut.

Masbuhin mengatakan cara pelaporan ke polisi merupakan sikap elegan dalam menyikapi dugaan-dugaan tindak pidana.

Dengan lapor ke polisi, ada upaya pengungkapan kronologis sebenarnya yang jelas dan tegas legalitasnya di mata hukum.

"Ketimbang membuat cerita, berita, dan mengumbar kebohongan, lebih baik melapor ke polisi. Untuk hal ini, kami menghormati sikap keluarga mendiang," kata Masbuhin, Rabu (31/1/2018).

Baca: Keluarga dan Waris Mendiang Supariyah Laporkan RS Siti Khodijah ke Polres Sidoarjo

Masbuhin menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan kooperatif terkait penyelidikan yang nanti akan dilakukan polisi.

"Kalau seperti ini arah dan tujuannya jelas, yaitu untuk mencari kebenaran. Tidak menyebarkan hoax yang untuk mencemarkan orang lain," sambungnya.

Terkait ancaman pidana pihak RSSK kepada keluarga mendiang Supariyah, pihaknya masih memberi kesempatan hingga 13 Februari mendatang untuk mengklarifikasi dan meminta maaf.

Jika sampai tanggal tersebut tak diindahkan, pihak RSSK akan melayangkan gugatan pidana berupa pencemaran nama baik melalui video yang disebarkan di sosmed.

Baca: Kenalan dengan Anak Punk dan Dibawa Jalan-jalan, Gadis 12 Tahun Ini Malah Diperkosa 2 Cowok

Tak hanya itu, Misbahun mengungkapkan ada dua tindakan lain yang dilakukan pihak keluarga mendiang yang mengandung unsur pidana.

"Ada oknum keluarga mendiang yang merampas dokumen kami dan mengambil gambar dan atau foto tanpa izin di ruang privat milik orang lain. Kami masih tunggu klarifikasi dan permohonan maaf tersebut. Jika tidak, terpaksa kami ambil tindakan tegas," ujarnya. (Surya/Irwan Syairwan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved