Bawa Lencana Penyidik Polri, Polres Sidoarjo Tangkap Dua Orang LSM KPK
Polisi Polresta Sidoarjo mengamankan dua orang anggota lembaga KPK. Namun, lembaga KPK ini bukan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Polisi Polresta Sidoarjo mengamankan dua orang anggota lembaga KPK, Kamis (1/2/2018). Namun, lembaga KPK ini bukan Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Komunitas Pengawas Korupsi.
"Lembaga KPK yang dilakukan dua orang atas nama Agung Budi Wibowo (53) dan Wulyono (43) bukan lembaga negara melainkan LSM atau ormas," kata Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Wahyu Norman.
Pada 31 Januari lalu, Agung dan Wulyono mendatangi Polsek Candi untuk menanyakan seputar kasus penanganan korupsi. Kasus yang dimaksud keduanya ini didasari dari pemberitaan media online tempat Agung bekerja sebagai wartawan, yakni tentang adanya penjualan tanah kas Desa (TKD) Kalipecabean oleh kades tersebut.
Saat menanyakan kasus itu tiba-tiba terlihat lencana penyidik Polri yang dikalungkan Agung. Poliso langsung menanyakan perihal lencana tersebut dan mengamankan keduanya.
Baca: Daerah Kakinya Ngejreng, Fashion Iis Dahlia Saat Manggung Sampai Dibilang Bikin Sakit Mata
"Kami menduga kedua orang ini berniat tidak baik dengan menggunakan lencana asli penyidik Polri," sambungnya.
Untuk saat ini, keduanya memang tak ditahan. Namun, lanjut Norman, pihaknya menyilakan masyarakat untuk melapor jika pernah mengalami intimidasi, pemerasan, maupun penipuan, yang dilakukan LSM Komunitas Pengawas Korupsi ini.
"Pun kami masih dalami motif kedua orang ini terkait kasus yang mereka tanyakan. Jika ada unsur pidana, akan kami tangkap," ujarnya.
Baca: Ini Daftar Harga Wuling Cortez yang Sudah Diposting, DP Tipe Tertinggi Sekitar Rp 65 Jutaan
Kepala Bangkesbangpol Pemkab Sidoarjo, Mulyawan, yang turut hadir pada rilis ini menyatakan bakal mengirim surat rekomendasi ke Kemenkumham terkait perizinan LSM ini. LSM tersebut memang terdaftar resmi di Kemenkumham.
"Namun penggunaan istilah nama, lambang, seragam, mirip seperti lembaga aparatur negara. Ini tidak boleh," imbuh Mulyawan.
Kemiripan itu, lanjut Mulyawan, bisa membingungkan masyarakat dan berpotensi disalahgunakan oleh anggota LSM yang bersangkutan. Bahkan, yang dilakukan Agung dan Wulyono ini sudah di luar kewenangan fungsi LSM yang sedang melakukan investigasi kasus penggelapan TKD Kalipecabean.
Mulyawan mencatat sudah ada dua LSM yang melakukan tindakan di luar kewenangan, yakni LSM Ganass dan KPK.
"Untuk LSM Ganass sudah masuk ke MK untuk dicabut perizinannya, sementara KPK ini akan kami laporkan untuk tak hanya sanksi administratif tapi juga pidana karena menggunakan lencana resmi negara untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Baca: Pria di Menur Jatuh dan Tak Bergerak Lagi, Calon Perawat yang Menemukannya Malah Cari Satpam