Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menunggu Pembeli, Pengedar Pil Koplo di Asembagus Situbondo ini Dibekuk Petugas

Peredaran obat daftar G atau pil koplo di wilayah Situbondo, jawa Timur tidka pernah habis.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Izi hartono
Tersangka S saat diamankan di Mapolsek Asembagus, Situbondo 

 TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Peredaran obat daftar G atau pil koplo di wilayah Situbondo, jawa Timur tidka pernah habis.

Buktinya seorang warga di Situbondo, dibekuk anggota Polsek Asembagus lantaran membawa pil koplo.

Tukang kayu berinisial S (33) warga Desa Perante, Kecamatam Asembagus, ditangkap polisi didepan warung milik warga setempat karena diduga mengedarkan pil daftar G atau pil koplo.

Penangkapan S setelah polisi mendapat informasi terkait aktivitasnya yang diduga sebagai pengedar pil koplo.

Selanjutnya, pihak Kepolisian Sektor Asembagus melakukan penyelidikan terhadap S.

Setelah penyelidikan cukup kuat, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap S yang diduga menunggu pembeli di warung milik warga.

Saat ditangkap S tidak berkutik, ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebanyak 17 butir pil komplo dan uang sebesar Rp 385.000.

Baca: Nasi Pecel dan Nasi Rawon di Kota Malang Ternyata Sumbang Inflasi

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka S dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Asembagus.

Kapolsek Asembagus, AKP Sugiono melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan warga yang diduga sebagai pengedar pil daftar G tersebut.

" Tersangka sudah dilimpahkan ke Reskoba oleh Polsek Asembagus," ujar Iptu Nanang.

Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 197 jonto106 ayat (1) subs pasal 196 jo 98 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ( Surya/ izi hartono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved