Pria Ini Nekat Curi Pakaian di Cito Surabaya, Akibatnya Dia Langsung Ditangkap Polsek Gayungan
Seorang pria bernama Muksin (36) ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Muksin (36) ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan.
Alasannya, pria asal Kebalan Kulon 10 Sekaran, Lamongan itu terbukti mencuri di sebuah mall.
Kapolsek Gayungan, Kompol Andi Lukito menuturkan Muksin diringkus usai aksinya dipergoki pihak keamanan Mall City of Tomorrow (Cito).
"Pada hari Minggu (28/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kami ringkus di pintu masuk Mall Cito yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Surabaya," tegas Lukito pada TribunJatim.com. Kamis (1/2/2018)
Ia menambahkan pelaku diringkus beserta barang buktinya.
Sejumlah pakaian yang dicuri beserta tas ransel untuk menyimpan pakaian disita polisi sebagai barang bukti.
Kini, Muksin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik sel tahanan Polsek Gayungan Surabaya.
"Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tutupnya.