Dijanjikan Kerja di Korea dengan Gaji Rp 20 Juta Perbulan, 5 Warga Lamongan ini Tertipu Rp 300 Juta
Inginnya cepat bekerja dan mendapat gaji lebih besar, 5 warga Modo Kecamatan Modo Lamongan Jawa Timur harus kehilangan Rp 300 juta.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Inginnya cepat bekerja dan mendapat gaji lebih besar, 5 warga Modo Kecamatan Modo Lamongan Jawa Timur harus kehilangan Rp 300 juta.
Lima korban diantaranya, Yoyok Subandono, Sugeng, Kusdianto, Ahmad Afandi dan Suharjono dijanjikan kerja ke Korea Selatan dengan gaji Rp 20 juta perbulan.
Para korban tergiur dengan apa yang dijanjikan pelaku Purwanto (46) warga Dusun Beton, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro itu.
Syaratnya, para calon TKI harus membayar Rp 60 juta perorang untuk pengurusan segala macam persyaratan agar bisa berangkat kerja ke Korea Selatan.
Iming-iming gaji yang menggiurkan itu membuat para korban tergiur dan rela melepas uang total Rp 300 juta pada 3 Pebruari 2016 ke tangan Purwanto.
Baca: Mobil Bonek Alami Kecelakaan di Tol Kertosono, 8 Penumpang Luka Parah
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memberi kuwitansi sebagai bukti pembayaran.
Aksi Purwanto merayu para korbannya sebenarnya dilakukan sejak awal Januari 2016.
Pelaku bertandang ke rumah salah satu korbannya, Yoyok di Dusun Gabang Desa Kedungrejo Modo untuk menawarkan jasa kerja sebagai TKI di Korea selatan di perusahaan otomotif Huyundai dengan gaji Rp 20 juta per bulan.
"Pengakuan pelaku katanya lewat jalur resmi BNP 2 TKI, " kata korban Yoyok.
Baca: Zumi Zola Jadi Tersangka KPK, Netizen Geram Kelakuan Istrinya di Medsos: Ngoceh Itu Dipikir Dulu
Bahkan pengurusan surat -suratnya lebih cepat, yakni selesai hanya dalam jangka satu bulan dan langsung berangkat.
Karena ingin segera bekerja dan mendapat upah besar, pada Rabu (3/2/ 2016) sekitar pukul 10.00 WIB, semua total biaya itu dibayarkan kepada Purwanto dengan bukti kuwitansi bermeterai.
"Purwanto berjanji akan memberangkatkan ke 5 korban tersebut paling lama dalam jangka waktu 1 bulan," kata Pjs Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Sunaryo.
Namun hingga beberapa bulan, dan hingga terhitung sudah 2 tahun, Purwanto tidak juga memberangkatkan kelima korban.
Setiap ditanyakan, hanya janji janji saja. Akhirnya para korban berusaha untuk menemui Purwanto, namun selalu menghindar. Bahkan nomor ponselnya yang semula masih bisa dihunungi juga dimatikan.