Gerilya Dengan Aktivis LSM, Jaksa Kejati Jatim Kena OTT Tim Saber Pungli
Jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim ini akhirnya kena batunya setelah upayanya gerilya dengan dua aktivis LSM berujung bencana.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa fungsional pada Bidang Intelijen Kejati Jatim AK, bersama dua anggota LSM yang diduga memeras penjaga tiket Wisata Jolotundo, Mojokerto ditangkap Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejari Mojokerto.
Ketiga tersangka ini, masing-masing AK, 50, asal Jalan Ahmad Yani, Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti Kabupaten Jember; HCW, 52, anggota LSM asal Mojo, Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng, Surabaya; dan IW, 47, asal Jalan KH Mas Mansur, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
"Ketiga tersangka diamankan dan diperiksa di Polres Mojokerto," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (5/2/2018).
Menurut Barung, penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung pada Minggu (4/2/2018) sore.
Kena OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Jombang Tiba-tiba Terkunci dan Kuncinya Hilang Misterius
Habis Menikmati Malam Mingguan, Motor Sejoli ini Kesenggol Truk dan si Cewek Tubuhnya Hancur
Tersangka saat itu datang ke lokasi wisata religi Jolotundo, Sabtu (3/2/2018). Dia mengaku dari Kejati Jatim.
Mereka mengaku akan mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis.
Karena tiket masuk dianggap tidak sesuai dengan harga, sehingga pelaku minta uang Rp 75 juta.
M Syamson Violorensa, 20, pegawai honorer yang jaga, akhirnya menyanggupi uang Rp 35 juta.
Namun pada saat itu, Syamson menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.
Usai Hajar Gurunya Hingga Tewas, Siswa ini Sempat Hilang Misterius, Pilih Beraksi Pas Tengah Malam
Ketemu Ribuan Perangkat Desa, Khofifah: Wes Wayahe dari Pakde ke Budhe
"Kekurangannya akan diberikan esok harinya (Minggu 4/2/2018). Esoknya Tim Saber Pungli menangkap para tersangka saat korban menyerahkan uang Rp 10 juta," tandas Frans Barung.
Dari lokasi penangkapan, Tim Saber Pungli menyita enam bendel karcis masuk wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612 ribu, uang tunai Rp 11,9 juta, satu unit mobil Mitsubishi Kuda, dan empat unit ponsel.