Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korupsi Bupati Jombang

Nyono Suharli, Kader Golkar yang Jadi Tersangka Suap dapat Pesan dari Mantan Ketumnya, Setya Novanto

Nyono Suharli Wihandoko Masih dapat bertarung di Pilkada 2018 meski sudah jadi tersangka kasus suap. Mantan Ketum Golkar, Setnov Punya Pikiran Sendiri

Tribunnews.com
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (3/2/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di Solo pada Sabtu (3/2/2018).

Hal ini membuat kontestasinya di Pilbup Jombang Pilkada 2018 berpasangan dengan Subaidi dipertanyakan.

Keduanya diusung gabungan partai politik terdiri dari PAN, PKB, PKS, Golkar, dan Partai Nasdem.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief, Budiman menyatakan Nyono tetap berhak ikut dalam kontestasi tersebut.

(Diakhiri dengan Kemenangan Genoa atas Lazio, Inilah Hasil Lengkap Liga Italia Pekan ke-23)

Namun, mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto turut angkat bicara terkait Nyono yang juga merupakan kader Golkar.

Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews.com)

Setnov Nyono untuk mundur dalam pertarungan Pilbup Jombang, Jawa Timur pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini.

"Sebaiknya ya mengundurkan diri. Menurut saya sebaiknya mengundurkan diri kasih kesempatan yang lain," saran Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Novanto berharap KPU memberikan perhatian dalam hal ini.

"Tapi ya, itu semua orang KPU lah yang memperhatikan," tegasnya.

(Waduh, Awali Rasa Malu Chelsea Kalah 4-1, Troy Deeney Acungkan Jari Tengah)

KPK mengamankan Bupati Jombang sekaligus kader Golkar Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kini Nyono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).

Nyono ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang serta penyalahgunaan dana BPJS dari 34 puskesmas di Jombang.

(Digelar di Malaysia, Berikut Jadwal Lengkap Indonesia di Fase Grup Kejuaraan Asia Beregu 2018)

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Nyono Masih Bisa Bertarung di Pilkada Jombang Tapi Setya Novanto Sarankan Mundur

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved