Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fredrich Yunadi Terus-terusan Bicara, Hakim Sampai Ketok Palu

Fredrich Yunadi jalani sidang perdana kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Kompas.com
Advokat Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTAFredrich Yunadi jalani sidang perdana kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Pada pertengahan sidang Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri terpaksa mengetukkan palu hukumnya.

Bukan karena sidang sudah selesai ataupun ada peristiwa yang menginterupsi, namun justru untuk menghentikan terdakwa Fredrich sendiri yang dinilai tak bisa berhenti bicara.

Awalnya, seusai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca surat dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan, apakah Fredrich akan mengajukan eksepsi.

(Peringati 1 Tahun, Akun Official Persebaya Akhirnya Buka Kolom Komentar, Netizen Langsung Nyinyir)

Namun, Fredrich malah menjawab panjang lebar dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.

Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Fredrich tidak peduli apabila pengacaranya tidak dapat mengajukan eksepsi pada saat yang sama.

"Pendapat hukum memang setiap orang beda-beda, sama kayak Bapak, majelis hakim pasti beda-beda. Karena pada dasarnya saya ini advokat, saya mohon izin untuk sampaikan eksepsi," kata Fredrich.

(16 Partai di Kota Blitar Lolos Persyaratan Ikut Pemilu 2019)

Atas permintaan kuasa hukum, hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara berdiskusi.

"Setelah kami berunding meskipun saya sangat ingin telanjangi penipuan yang dilakukan jaksa, tetapi karena ada arahan...," ujar Fredrich.

Kata-kata Fredrich itu terpotong karena ketua majelis hakim meminta Fredrich berhenti bicara. Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, hakim terpaksa mengetuk palu.

"Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin.

(Balas Komentar Pedas Netizen, Rina Nose Malah Bandingkan Diri Sendiri dengan PSK)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved