Nekat Bakar Istri Hidup-hidup, Nasib Pria Ini Malah Mengenaskan, Bermula dari Cupangan Orang Lain
Astaga, hanya gara-gara cupangan pada tubuh istrinya, pria ini nekat membakarnya. Sekarang nasib buruk malah diterimanya.
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Kehidupan rumah tangga bagi sebagian orang memang harus dilalui dengan kepala dingin.
Jika tidak, maka hal itu akan menjadi petaka.
Itu seperti yang terjadi di Gresik beberapa waktu lalu.
Ilham Rois (41), terdakwa pembunuhan istri dengan cara dibakar hidup-hidup dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (7/2/2018).
Baca: Fotonya Viral, Begini Curahan Hati Pria yang Tetap Santai Makan Pecel Lele Meski Dikepung Banjir
Hukuman yang diterima warga Jl Kampung Malang Tengah, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya lebih rendah dari tuntutan jaksa terdakwa selama 13 tahun.
Sidang dengan agenda putusan dipimpin Majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan JPU Thesar Yudi Prasetya.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa Ilham Rois membunuh istri sendiri, yaitu Utie Arisanti (40), didasari atas cemburu terhadap istrinya yang diduga selingkuh.
Baca: Jumlah Minimarket Berjejaring di Kota Blitar Dibatasi Hanya 22 Unit
Dugaan selingkuh diketahui terdakwa melalui ponsel milik almarhum Utie dan bukti bekas cupang di leher korban.
Diketahuinya bukti cupang itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.
Alasan hubungan suami istri di luar rumah kos, karena di rumah banyak anak-anak.
Namun, pada 7 Juni 2017 saat bulan suci Ramadan, keduanya cekcok adu mulut.
Baca: Mantan Model Asal Surabaya Beralih Profesi Jadi Satpam, Lihat Cantiknya. . .