Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bangkalan

Jelang Penetapan Cabup/cawabup, Panwas Akan Sapu Bersih Alat Peraga

Sapu bersih alat peraga dilakukan KPU jelang penetapan pasangan calon kepada daerah di Pilkada 2018.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DIDIK MASHUDI
Ilustrasi petugas satpol PP menertibkan baliho milik pasangan yang maju Pilkada 2018. 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - KPU Kabupaten Bangkalan akan menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Bangkalan 2018, Senin (12/2/2018).

Itu artinya, masih ada waktu dua hari bagi tim tiga paslon untuk menurunkan alat peraga seperti baleho, spanduk, dan umbul-umbul.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan Mustain Saleh menegaskan, pihaknya terpaksa akan menurunkan alat peraga milik ketiga paslon jika dalam dua hari ke depan tak kunjung diturunkan.

"Setelah ditetapkan dan pengambilan nomor urut, dilanjutkan masa kampanye pada 15 Februari. Jadi pada 13 dan 14 Februari, kami akan menurunkan alat peraga yang belum diturunkan oleh tim dari masing-masing calon," tegas Mustain usai Rapat Bersama Stakeholder terkait Penertiban Alat Peraga di RM Maduratna, Jumat (9/2/2018).

Ia menjelaskan, peneritban alat peraga itu tak hanya dilakukan di kawasan Kota Bangkalan saja tapi juga di kecamatan-kecamatan.

"Pada masa kampanye, alat peraga dari KPU yang diperbolehkan dipasang," jelasnya.

Pembuatan alat peraga setiap paslon akan dibiayai negara atau KPU Bangkalan.

Baleho berukuran besar misalnya, akan dibuatkan KPU sebanyak 5 buah untuk dipasang se Kabupaten Bangkalan.

Untuk alat peraga berupa umbul-umbul akan dibuatkan sebanyak 20 buah dan dipasang di setiap kecamatan.

Sedangkan untuk sanduk, KPU akan membuatkan sebanyak 2 spanduk untuk di setiap desa.

"Para calon bisa menambah jumlah alat peraga dengan ketentuan maksimal 150 persen dari jumlah yang dibiayai negara," papar Mustain.

Dengan demikian, total jumlah baleho berukuran besar milik para calon sebanyak 12 buah. Dengan rincian, 5 buah dibiayai negara dan 7 buah biaya sendiri.

Sementara total jumlah umbul-umbul sebanyak 50 buah dengan rincian, 20 buah dari KPU dan 30 buah hasil buatan pasangan.

Adapun total jumlah spanduk sebanyak 5 buah dengan rincian 2 spanduk dibuatkan KPU dan 3 spanduk hasil karya para pasangan.

"Ukuran, design dan konten pembuatan semua jenis alat peraga yang dibuat pihak pasangan calon, harus sepengetahuan pihak KPU," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved