Pasutri Bangil Pasuruan ini Lakukan Penipuan, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
t Rifky Arisandi (25) warga Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan merugi puluhan juta. Untungnya, Korps Bhayangkara
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pasangan suami istri (pasutri) yang satu ini benar - benar nekat. Keduanya kompak melakukan aksi kejahatan bersama-sama.
Bahkan, kekompakan mereka dalam melakukan aksi kejahatan ini, membuat Rifky Arisandi (25) warga Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan merugi puluhan juta. Untungnya, Korps Bhayangkara cepat mengamankan pasutri ini.
Identitas pasutri ini adalah Sugianto (49) dan Sri Rahayu (25) warga Desa Kalursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mereka diamankan polisi, Minggu (11/2/2018) dinihari. Mereka diamankan di sebuah tempat kos di Bangil. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor Honda Supra Nopol N 3485 TAO dan Honda Scoopy.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan, modus yang dilakukan pasutri ini sangat licik. Awal mulanya, si tersangka Sri ini berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook.
Baca: Mesum Bersama Penyanyi Dangut di kamar Kos, PNS Sumenep ini Digerebek Satpool PP
Dari sanalah, keduanya saling cerita dan berbagi kisah. Saking seringnya berkomunikasi, akhirnya keduanya bertukar nomor WA (whatsapp).
"Dari WA, antara korban dan tersangka ini semakin intens berkomunikasi. Bahkan, keduanya saling bertukar cerita melalui WA itu. Puncaknya, akhir Januari lalu, antara korban dan tersangka Sri ini sepakat untuk bertemu di sebuah warung kopi di kawasan bangil," katanya kepada Tribunjatim.com, Minggu pagi.
Saat pertemuan itu, kata Tinton, keduanya saling bertatap muka. Tersangka Sri memaksimalkan pertemuan pertamanya dengan korban. Nah, saat asyik bercengkrama berdua, tiba - tiba datang tersangka Sugianto.
Dia datang dengan wajah garang dan menarik Sri. Sempat terlibat adu mulut saat kejadian itu.
"Jadi, Sugianto ini istrinya si Sri. Nah, Sri dimaki - maki saat itu. Selanjutnya, Sugianto membentak korban. Dia juga memaki maki korban. Bahkan, korban dituduh sebagai perusak hubungan orang. Di sana tersangka Sugianto berpura - pura marah besar," jelas Tinton.
Baca: Panggung Dangdut HUT L.A Mania, Fadeli Bangkitkan Semangat Suporter Persela
Karena marah besar, Kata Tinton, tersangka Sugianto meminta korban untuk minta maaf dengannya. Caranya, dengan menyerahkan sepeda motor milik korban. Mulanya, korban enggan menuruti permintaan tersangka. Namun, tersangka semakin menekan korban. Bahkan, korban diancam akan dilaporkan atas tuduhan merusak hubungan rumah tangganya.
"Korban ketakutan. Saat itu tidak ada pilihan lain selain menyerahkan kunci sepeda motornya ke tersangka. Korban lari meninggalkan sepedanya di warung kopi. dan tersangka Sri serta Sugianto pergi membawa sepeda motor milik korban. Keesokan harinya korban melapor ke polisi," tambah Mantan Kasatreskrim Polres Lumajang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan , lanjut Tinton, keduanya mengakui perbuatannya. Kata dia, mereka mengaku melakukan hal itu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Pasutri ini mengaku memiliki hutang yang besar ke temannya. Alhasil, mereka melakukan perbuatan nekat itu.
"Ini yang masih kami selidiki, barang itu dijual kemana dan laku berapa. Kalau uangnya jelas katanya untuk kebutuhan rumah tangga. Kami juga masih mengecek honda scoppy yang tidak ada platnya itu milik siapa. Ini kami dalam lebih lanjut," tutupnya," pungkas dia. (Surya/Galih Lintartika)