Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Deadline Eksekusi PKL di Lamongan, Satpol PP Dituding Pilih Kasih

Upaya pembersihan PKL dari kawasan terlarang akan dilakukan Satpol PP Lamongan. Tapi bau aroma tak sedap langsung menyengat.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Anggota Satpol PP Lamongan saat melakukan sosialisasi pada PKL menjelang dead line dan eksekusi, Senin (12/2/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Upaya pembersihan kawasan terlarang untuk pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan Satpol PP Lamongan.

Dua hari menjelang daed line, puluhan petugas Satpol PP di sejumlah kawasan, Senin (12/2/2018).

Titik konsentrasi PKL yang di datangi Satpol PP adiantaranya, Barat Kantor Pos, Barat Alun-alun dan jalan KH Hasyim Asyari di seputaran Pasar Kota, jalan Kusuma Bangsa dan jalan Basuki Rahmad.

Langkah awal ini, petugas tidak langsung mengeksekusi PKL. Namun baru sebatas sosialisasi.

"Tugas kita ini baru sosialisasi dan belum sampai pada tindakan pembersihan," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang Yustiono kepada Surya di lokasi sosialisasi, Senin (12/2/2018).

Tahapan pertama sosialisasi kepada sekitar 100 PKL yang ada disejumlah kawasan itu untuk memberitahukan mereka tidak boleh lagi berjualan di atas trotoar atau bahu jalan.

Soal relokasi, menjadi urusan Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dishub.

"Tugas kita tahapannya sosialisasi dan baru eksekusi setelah masa dead line," tandas Bambang.

Kemudian dilanjutkan dengan gerakan operasi bersama dengan dinas instansi lainnya yang terkait, pada Selasa (13/2/2018).

Menurut Bambang setelah sosialisasi, Satpol PP tidak segan-segan mengambil tindakan nyata, yakni mengekseskusi dan mengangkut semua dagangan serta perlengkapan PKL. "Dasarnya Perda," tegasnya.

Dengan dilarangnya, Pemkab Lamongan sudah ada solusi relokasi PKL di sejumlah jalur. Diantaranya di Selatan Pasar Ikan dan jalan Kombespol M Duriyat, jalan Wahidin Sudiro Husodo serta di jalur depan Dinas PUPR.

Sementara itu saat dilakukan sosialisasi, banyak PKL yang keberatan, dan berani membantah petugas.

Seperti ketika anggota Satpol PP, Ami Basuki dan Edi Yuliono menjelaskan dasar larangan terhadap PKL di kawasan itu, seorang pedagang, Ny Sofiah yang ada di atas trotoar depan RSUD dr Soegiri langsung menyergah dengan dalih, kalau pemerintah melarang maka harus memberi solusi.

"Kalau tidak boleh jualan, nanti makan saya dan keluarga minta sampyen ya," ungkap Sofiah yang sudah bertahun-tahun jualan di jalur itu.

Beda sengan Sofiah, seorang pedagang nasi boranan, Karti meminta Satpol atau pemkab berbuat adil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved