Berdiri di Lahan Pemkot Surabaya, 37 Bangunan Liar Sekitar Pemakaman Simo Kwagean Ditertibkan
Sebanyak 37 bangunan di area pemakaman Simo Kwagean, Sawahan, Surabaya ditertibkan, Selasa (13/2/2018) siang.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 37 bangunan di area pemakaman Simo Kwagean, Sawahan, Surabaya ditertibkan, Selasa (13/2/2018) siang.
Bangunan tersebut dianggap liar sebab berdiri di atas lahan Pemerintah Kota Surabaya yang merupakan area pemakaman.
Bangunan semi permanen dibangun menjadi hunian warga dan gudang rongsokan.
Tahun 2017, Pendapatan XL Axiata dari Pengguna Ponsel dan Pemakaian Data Internet, Berapa Besarnya?
Penertiban dilakukan Satpol PP Surabaya dan mendapat pengamanan dari polisi dan TNI.
Dua alat berat merobohkan bangunan-bangunan tersebut.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengatakan penertiban dilakukan untuk perluasan makam.
"Kami tertibkan karena mereka telah melanggar dengan mengalihfungsikan lahan milik Pemkot Surabaya dan sudah hampir sepuluh tahun ditempati," ujar Bagus.
KPU Magetan Manfaatkan Jalak Lawu Undi Nomor Urut Paslon Bupati
Ia menambahkan, penertiban area ini juga untuk menghindarkan kesan kumuh di kawasan Kota Surabaya.
"Malam hari kawasan ini hampir sama dengan makam Kembang Kuning," kata Bagus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/37-bangunan-di-area-pemakaman-simo-kwagean-sawahan-surabaya-ditertibkan_20180213_185519.jpg)