KPU Magetan Manfaatkan Jalak Lawu Undi Nomor Urut Paslon Bupati
Pemanfaatan ikon Jalak Lawu (Si Jalu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan pada pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon)
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Pemanfaatan ikon Jalak Lawu (Si Jalu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan pada pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan membuat acara tersebut menjadi segar.
Kecuali itu, ikon Si Jalu, menjadi pendingin antar pendukung Paslon masing masing.
"Acara pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati bisa lancar dan segar, karena bantuan Si Jalu. Sebenarnya, ada fragmen satu babak untuk mendukung Si Jalu. Tapi mengingat waktu tidak memungkinkan, pragmen itu dihilangkan," kata Ketua KPU Hendrad Subyakto kepadaTribunjatim.com, seusai membuka acara itu, Selasa (13/2/2018).
Disebutkan Hendrad, untuk undian nomor urut yang berhasil diperoleh masing masing paslon, yakni nomor urut 1, Suyatni Priyasmara dan Nirwakid, 2 Mirathul Mukminin dan Joko Suyono, 3. Suprawoto dan Ny Nanik Endang Rusminiarti.
"Tiga hari sejak diberikan nomor urut ini, tanggal 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018, paslon masing masing sudah bisa kampanye, panjang rangkaian kampanyenya," jelar Hendrad Subyakto.
Baca: Densus 88 Geledah Rumah Warga Banyuwangi, Inilah Pemiliknya
Dikatakan Hendrad, jadwal kampanye ada pengaturan dari KPU, setelah ini akan dibahas dengan Tim Kampanye masing masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati berkaitan dengan jadwal, atau mengikuti hari, atau mengikuti zona.
"Tapi kelihatanya berdasarkan rapat rapat pembahasan di awal, jadwal kampanye menghendaki zona. Kalau mengikuti zona bisa kampanye setiap hari, sesuai zona yang sudah disepakati,"ujar Hendrad, yang pengusaha tebu ini.
Selain itu, lanjut Hendrad, masing masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati harus punya akun media sosial (medsos) yang segera diserahkan ke KPU dengan ditembusi ke Penitia Pengawasan (Panwas) Kabupaten Magetan.
Baca: Seorang Bapak di Sumenep ini Tega Cabuli Anak Gadisnya Sebanyak 10 kali
"Untuk penyerahan akun medsos Paslon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU dengan ditembusi ke Panwaskab paling lambat tanggal 14 Februari 2018. Kita sudah undang masing masing untuk rapat Kampanye," katanya.
Untuk mendetailkan, kata Hendrad, termasuk jadwal dan hal yang masuk dana kampanye dan besaran, tanggal 14 Februari itu sudah harus masuk laporanya.
"Besaran kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 ada biaya penghitungan dana kampanye.
"Kita mencoba menghitung dengan hitungan kita sendiri, kita konsultasikan dengan tim kampanye, kemudian kita ajak bersama sama. Kalau hitungan atau versi KPU di kisaran Rp 19 miliar,"kata Hendrad.
Baca: Tergiur Motor Baru, Pemuda di Arjasa Sumenep Lakukan Perampasan Disertai Kekerasan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-magetan-jalak-lawu-magetan-kpu_20180213_175953.jpg)