Sebelum Diciduk, Roro Fitria Didaulat Sebagai Duta Anti Narkoba, Ucapannya Jadi Senjata Makan Tuan
Roro Fitria pernah didaulat menjadi Duta Anti Narkoba oleh bos BNN, Budi Waseso. Kata-katanya Saat itu kini jadi bumerang baginya sendiri.
Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Ignatia Andra Xaverya
TRIBUNJATIM.COM - Satu lagi selebriti Indonesia yang diciduk polisi akibat narkoba.
Penyebaran narkoba di kalangan para artis dari dulu sampai sekarang memang tak berkurang.
Nyatanya, usai Fachri Albar diciduk polisi tepat pada Selasa (13/2/2018) kemarin, nama Roro Fitria hari ini muncul.
Rupanya, Roro sendiri diciduk polisi tepat pada Hari Valentine, Rabu (14/2/2018) lalu.
Penangkapan Roro ini cukup mengejutkan.
Kisah Asmara hingga Kekayaan, 5 Hal Ini Kerap Jadi Sorotan Sebelum Roro Fitria ‘Tercyduk’ Polisi

Pasalnya, artis yang bergelar Kanjeng Raden Ayu Tumenggung Nyai Roro Fitria itu pernah didapuk untuk menjadi duta penggiat anti-narkoba.
Pada 2016 silam bersama dengan selebriti-selebriti lainnya.
Sikapnya ini pun lantas mendapat perhatian banyak kalangan termasuk pastinya pihak BNN sendiri.
Roro menambah panjang daftar selebriti yang terciduk menggunakan barang haram tersebut.
Memulai kariernya sejak duduk di bangku SMA, ini baru pertama kalinya aktris kelahiran 19 Desember 1989 itu tersandung masalah hukum terkait narkoba.
Beredar Foto Roro Fitria Diinterogasi, Netizen Pusing Lihat Penampilannya, No Makeup dan Berhijab

Artis kelahiran Yogyakarta itu ditangkap atas kepemilikan 2,4 gram sabu.
Dikatakan juga bahwa Roro mendapat barang haram itu dari seorang fotografer.
Ia memesan barang itu dari wartawan bernama Wawan Hartawan (40).