Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Alasan Paspampres Larang Anies Baswedan Dampingi Jokowi Saat Beri Hadiah Piala Presiden 2018

Paspampres memiliki alasan tersendiri mengapa ia melarang Anies mendampingi Jokowi saat pemberian Piala Presiden 2018.

YouTube.com
Anies Baswedan dilarang ikut turun mendampingi Jokowi saat penyerahan Piala Presiden 2018 di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (18/2/2018) malam. 

6 Fakta Artis Seksi Gusti Rosaline yang Dituduh Jadi Pelakor dan Akui Nikah Siri dengan Pejabat

Dalam keterangan persnya, Bey mengaku tak ada arahan dari Presiden untuk mencegah Anies.

Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah.

"Selama pertandingan, Presiden Jokowi dan Gubernur Anies sangat menikmati jalannya pertandingan final," katanya.

2 Pekan Terakhir jadi Viral, Satpam Cantik Surabaya Kebanjiran Tawaran Endorse Hingga Pemotretan

"Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, serta akrab," lanjutnya.

Karena bukan acara resmi, Presiden juga masih perlu menunggu selama 15 menit di lapangan hingga selesainya pemberian penghargaan lain sebelum menyerahkan Piala Presiden kepada Persija.

Berikut videonya:

Kata Mbah Mijan Tentang Artis Pakai Narkoba, Usai Dhawiya Ada Artis yang Lebih Greget! Siapa Dia?

Menurut Undang-Undang, Anies Berhak Dampingi Jokowi di Piala Presiden 2018

Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Andre Rosiade, menyatakan mestinya Anies mendampingi Presiden saat menyerahkan Piala Presiden 2018.

Kepada wartawan, ia mengaku menyayangkan sikap panitia, dalam hal ini Ketua Steering Committee Piala Presiden 2018 Maruarar Sirait, Minggu (18/2/2018).

Hak pejabat tuan rumah mendampingi Presiden ternyata juga diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 soal Keprotokolan.

5 Fakta Soal Bahaya Albothyl yang Viral di Masyarakat, Simak Penjelasan Dokter hingga Perusahaan

Dalam pasal 13, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri Presiden, pejabat tuan rumah atau penyelenggara mendampingi Kepala Negara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved