Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru PNS Ungkap Tunjangannya Lebih Kecil dari Penjaga Sekolah dan Staf, Bisa Beda Jutaan Rupiah

Inilah curhat guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal tunjangannya yang dirasa tak adil.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock via Kompas.com
TUNJANGAN GURU - Foto ilustrasi guru mengajar di kelas. Baru-baru ini terungkap fakta bahwa tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta ternyata masih ada yang lebih rendah dari staf Tata Usaha (TU) dan penjaga sekolah yang berstatus sebagai PNS dengan Jabatan Pelaksana. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah curhat guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal tunjangannya yang dirasa tak adil.

Guru PNS di Jakarta masih ada yang tunjangannya lebih rendah dari staf Tata Usaha (TU) dan penjaga sekolah yang berstatus sebagai PNS dengan Jabatan Pelaksana.

Hal ini seperti yang diungkap Ketua Forum Guru PNS DKI Jakarta Inggil Budhi Rahajeng.

Ia mengatakan, tunjangan guru PNS DKI juga berbeda besarannya dari PNS Jabatan Fungsional Ahli lainnya.

"Padahal dalam UU ASN Guru dan Dokter sama sama jabatan fungsional ahli, tapi kenapa di DKI Jakarta seolah-olah Guru PNS tidak diakui sebagai jabatan fungsional ahli," kata Inggil, Kamis (2/10/2025), melansir dari Kompas.com.

"Karena jika diakui tunjangannya pasti sama dengan jabatan fungsional lainnya, kalaupun berbeda itu tidak terpaut jauh dengan jabatan fungsional lainnya," lanjut dia.

Inggil kemudian memberikan gambaran perbedaan tunjangan gaji guru PNS di DKI Jakarta dengan jabatan lainnya di sekolah sesama PNS.

Sebagai gambaran, kata Inggil, penjaga sekolah PNS golongan II berpendidikan SMP bisa mendapatkan tunjangan Rp 7 juta, sedangkan guru PNS golongan III berpendidikan S1 ada yang hanya dapat tunjangan Rp 6 juta bahkan lebih kecil dari guru PPPK.

"Variabel tunjangan untuk Guru PNS sebenarnya sudah tidak relevan untuk TU sekolah golongan II bisa mendapatkan tunjangan Rp 12 jutaan (pendidikan SMA)," ujarnya.

"Sedangkan di daerah lain jabatan pelaksana itu ya tunjangannya di bawah jabatan fungsional guru," lanjut Inggil.

Baca juga: Demo Penghapusan Tunjangan Guru Honorer Lumajang Ricuh, Mahasiswa Meradang dan Terlibat Aksi Dorong

Variabel penilain untuk tunjangan yang menurut Inggil sudah tidak relevan antara lain adalah jenis penilaian yang masih menggunakan penilaian seperti prestasi sekolah dan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang sudah dihapus pada tahun 2020.

Oleh karena itu, kata Inggil, ada guru PNS yang tidak bisa dapat penilaian UKG dan tidak semua Guru PNS dapat poin prestasi sekolah.

Sementara penilaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menggunakan penilaian berbasis kinerja atau e-Kin.

Terkait adanya kesenjangan ini, Inggil bersama Forum Guru PNS DKI Jakarta ingin agar tunjangan guru PNS di Jakarta bisa disamakan dengan PNS lainnya di lingkungan Pemprov DKI.

Demi mencapai itu, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tunjangan guru PNS dinilai Inggil semestinya digabung dengan PNS lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved