Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sengaja Tabrak Polisi di Surabaya Pakai Mobil, Pria ini Hanya Beri Pengakuan Datar, Lalu . . .

Kabur dengan mobil dan menabrak polisi lalu lintas, pria ini malah beri pengakuan mengejutkan.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Ifron Ifron Muchtarom, tersangka kasus narkoba yang menabrak polisi saat berada di Mapolsek Simokerto Surabaya, Rabu (21/2/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Ifron Ifron Muchtarom (26), pelaku penyalahgunaan narkoba yang berusaha kabur dan menabrak Bripka Yulianto, Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya sudah ditahan di Mapolsek Simokerto.

Tersangka yang berasal dari Jl Raya Metatu, Benjeng, Gresik ini mengakui, dirinya sadar saat menabrak polisi ketika berusaha kabur dengan mobil Toyota Vios  L 1555  QO dari kejaran petugas yang memburu dan menghdangnya.

“Saya tahu, namun saat itu panik ketika dan takut. Tujuan saya hanya ingin kabur dari kejaran polisi,” kata Ifron di Polsek Simokerto, Rabu (21/2/2018).

Dituding Lecehkan Institusi DPRD, Kasatpol PP Surabaya yang Nyaris Adu Jotos Ketua Dewan Ngeper

Saat ditanya bagaimana perasanya setalah menabrak polisi hingga masuk rumah sakit, Ifron menuturkan, dirinya tidak menyangka dan merasa bersalah.

Tapi dirinya saat dikejar polisi sangat takut sehingga terus melajukan mobil secara kencang guna supaya melatrikan diri.

“Saya menyesal dan mohon maaf,” ucap Ifron sambil menundukan kepala.  

Pria yang tak punya peketrjaan tetap ini mengatakan,  menghisap sabu ini supaya tak staminanya kuat.

Alasannya dirinya sering bermain futsal dan voli. Sehingga selalu menghisap sabu sebelum bermain dengan teman-temannya.

Tak Ada Bukti Zinah dan Anak Dibawa-bawa, Kasus Terduga Pelakor Dihujani Uang Berbuntut Panjang

Ifron menambahkan, dirinya dekat dengan barang haram ini sejak enam bulan lalu. Sedangkan uang untuk membeli narkoba ini dari pemberian orangtuanya.

Saat ditangkap, polisi menyita sabu 1,2 gram dan dua butir ineks yang rencananya akan digunakan sendiri.

Atas ulah tersangka ini, penyidik menjerat dengan Pasal 112 Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kini kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap penjualnya,” jelas Kompol Masdawati, Kapolsek Simokerto.

Diberitakan sebelumnya, Ifron berusaha kabur dengan mengendarai mobil Toyota Vios  nopol  L 1555  QO saat dikejar polisi.

Kakak Perempuan Sering Dipukuli Suami, Sayyid Bacok Iparnya dan Tumpahkan Darah di Depan Warga

Bahkan dia menabrak Bripka Yulianto yang berusaha menghentikan di dekat Gedung Siola Surabaya. Mobil pelaku akhirnya berhenti  di Jl Bunguran. (Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved