Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ditangkap Polsek Simokerto Karena Narkoba, Seorang Loper Koran Ngaku Wartawan

Hadis (26) dan Marjuki (19) tak bisa menipu Polsek Simokerto meski sudah mengaku-ngaku sebagai wartawan.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Hadis (26) dan Marjuki (19), dua pemuda yang terciduk Polsek Simokerto saat membawa 0,8 gram sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hadis (26) dan Marjuki (19) tak bisa menipu Polsek Simokerto meski sudah mengaku-ngaku sebagai wartawan.

Keduanya tetap diciduk polisi di Jalan Gembong Surabaya karena kedapatan membawa sabu meski sebelumnya sempat mengelak.

Usai diperiksa, Hadis dan Marjuki yang membawa Satu poket  sabu seberat 0.8 gram ternyata bekerja sebagai loper koran.

"Kami mendapatkan informasi transaksi narkoba setelah kami buntuti mereka kami hentikan di Jalan Gembong. Barang bukti ada di genggaman tangan" ujar Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Kamis (22/2/2018).

(Raup Uang Panti Asuhan, Perampok Bermodus Pecah Kaca Mobil Bagi Hasil, Ada yang untuk Berobat)

Sementara itu, Hadis mengaku membeli narkoba tersebut seharga Rp 300 ribu yang akan digunakan bersama rekannya.

Mereka mengaku kali pertama membeli sabu yang didapatkan dari seorang pria bernama Paman di Jalan Kunti Surabaya.

"Buat coba-coba. Ya saya ngaku wartawan," ujar pria yang setiap hari bekerja sebagai loper koran tersebut.

Saat ini dua kawanan pengguna narkoba itu dijerat pasal 112 Jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dan  meringkuk di tahanan Polsek Simokerto Surabaya.

(Tanamkan Jiwa Wirausahawan, SD Al Hikmah Surabaya Ajak Siswa Tanam Selada)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved