OJK Hentikan Arisan Umrah dan Motor di Kediri yang Diselenggarakan Perusahaan ini
Arisan umrah dan kendaraan bermotor ternyata banyak bodong, setelah OJK melakukan bersih-bersih.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kediri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika menerima ajakan dan tawaran investasi yang menggiurkan. Masyarakat harus memegang prinsip 2 L yaitu legal dan logis.
"Pastikan usaha tersebut sudah berizin resmi dan logis terhadap jumlah bunga atau imbal hasil yang ditawarkan," tegas Slamet Wibowo, Kepala OJK Kediri pada acara Media Update OJK Kediri di Hotel Bukit Daun, Jumat (23/2/2018).
Berkaitan dengan investasi ilegal, OJK Kediri juga menghimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran virtual atau crypto currency yang saat ini sedang ramai, salah satunya seperti Bitcoin.
"Kami tegaskan virtual currency bukan merupakan alat tukar yang dapat digunakan di Indonesia dan bukan investasi keuangan yang memiliki regulasi," jelasnya.
Sementara terkait dengan investasi ilegal, selama 2017, OJK telah melakukan penindakan atas kegiatan usaha 80 entitas yang tidak memiliki izin usaha.
Total entitas yang telah dihentikan usahanya jumlahnya 150 entitas. Salah satu yang dihentikan PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) Grup yang beroperasi di Blitar.
PT RHS menawarkan bunga 5 persen per bulan dan penghimpunan uang dalam bentuk arisan umrah dan kendaraan bermotor.
Selain itu dalam kegiatan usahanya juga ada skema piramida. Skema ini anggota lama atau yang telah memiliki banyak anggota akan mendapatkan bagi hasil lebih banyak dari anggota yang baru bergabung.
Sedangkan terkait pengaduan masyarakat selama 2017 OJK Kediri telah menerima 87 pengaduan. Jumlah ini naik dibandingkan pengaduan selama 2016 sebanyak 62 pengaduan.
OJK telah melakukan edukasi dan perlindungan konsumen di sekolah dan komunitas perkumpulan yang ada di Kediri dan sekitarnya. (Surya/Didik Mashudi)