Pungli Sejak 2016, Lurah Bubutan Tarik Uang hingga Rp 100 Ribu Tiap PKL
Sejak tahun 2016, HM mengaku melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Jalan Perak Barat, Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak tahun 2016, HM mengaku melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Jalan Perak Barat, Surabaya.
Saat itu, HM (57) masih menjabat sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP di Kecamatan Krembangan pada tahun 2012 hingga 2016.
Awas, Jalan Nasional Lamongan-Babat Tergenang Air
Ratusan pedagang yang berada di sepanjang Jalan Perak Barat hingga Jalan Demak telah dikoordinir untuk memberi uang damai dari penertiban.
Ia miminta sejumlah uang Rp 50-100 ribu untuk masing-masing pedagang setiap bulannya.
"Yang bersangkutan yang jelas menyalahgunakan jabatannya melakukan pungli tersebut," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno, Jumat (23/2/2018).
Saat ditangkap, HM telah menjabat sebagai Lurah Bubutan, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Terungkap, Pungli Lurah Bubutan Kepada PKL di Surabaya Berlangsung Lebih Lima Tahun
Oknum lurah tersebut telah mengantongi sejumlah uang Rp 1.080.000 dari pedagang di kawasan Jalan Perak Barat.
"Untuk pedagang di Jalan Perak Barat saja dapat Rp 1 jutaan perbulannya," ujar Ronny.
Saat ini HM terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan dijerat pasal 12 huruf E UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.
Bawa Bungkusan Gorengan Berisi Uang, Lurah Bubutan Tertangkap Lakukan Pungli terhadap PKL