Pria di Kapas Krampung Terancam Dipenjara Lima Tahun Akibat Gondol Handphone yang Tertinggal
Andri Wulianto berurusan dengan polisi usai berkunjung ke sebuah warung internet (Warnet) di Jalan Kapas Krampung Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Andri Wulianto berurusan dengan polisi usai berkunjung ke sebuah warung internet (Warnet) di Jalan Kapas Krampung Surabaya.
Andri dilaporkan mengambil handphone milik orang lain yang tertinggal di Warne itu.
"Yang bersangkutan main di warnet, melihat handphone tertinggal dimasukin dalam tas lalu pergi," ujar Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno di Polsek Tambaksari, sabtu (24/2/2018).
Korban yang sadar handphonenya tertinggal di meja warnet, kembali namun tidak menemukan barang yang dicari.
(Fakta Rizal Djibran Terjerat Narkoba, Disembunyikan di Kaleng Permen hingga Sosoknya di Mata Warga)
Korban pun melapor ke polisi usai mengecek rekaman cctv di lokasi kejadian.
Dari rekaman cctv tersebut polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkap Andri Wulianto di rumahnya.
"Handphone masih dibawa pelaku," ujar Prayitno.
Warga Lebo Agung, Gading, Surabaya itu harus mendekam di tahanan Polsek Tambaksari, ia dijerat pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara.
(Benturan Keras dengan Bruno Silva, Arthur Cunha Sampaikan Pesan ini di Instagramnya)