Edarkan Uang Palsu di Lamongan, Begini Modus yang Dilakukan Pelaku
Polres Lamongan tengah memburu pengedar uang palsu dengan modus membelanjakan upal itu untuk transaksi yang lebih besar.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan tengah memburu pengedar uang palsu dengan modus membelanjakan upal itu untuk transaksi yang lebih besar.
Pelaku tidak menggunakan uang itu untuk belanja pracangan, tapi transaksi pembelian sepeda motor. Sehingga sekali transaksi, pelaku bisa mengedarkan uang palsu dengan jumlah besar.
"Ini sedang dikembangkan dan korbannya juga sudah melaporkan kejadian yang dialaminya," kata Pjs Subbag Humas Polres Lamongan, Iptu Sunaryono kepada tribunjatim.com, Minggu (25/2/2018).
Baca: 6 Fakta Pembunuhan Wanita Cantik yang Dicor di Bak Kamar Mandi, Pelaku Ungkap Hal Mengejutkan
Korbannya, Edo Nur Alfian (18) pemuda asal jalan Pembangunan RT 01 RW 04 Desa Bedahan Kecamatan Babat Lamongan Jawa Timur.
Kejadian ini bermula pada Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 15.00 WIB korban membuat postingan di facebook miliknya untuk penjualan sepeda motor miliknya Honda GL 100.
Ternyata upaya korban itu direspon dengan adanya pesan melalui Whatsapp dari nomor 082338338400 yang berminat untuk membeli sepeda motor milik korban.
Pelaku juga memberi alamat facebook dengan nama Yogi Rubiyanto M.
Komunikasi itu akhirnya intens dilakukan dan kemudian keduanya janjian untuk jumpa darat.
Bertemulah antara korban denga pelaku di depan SMP 1 Babat.
Obrolan panjangpun terjadi terkait transaksi jual beli motor seperti yang ditawarkan korban.
Baca: Khofifah Indar Parawansa Ajak Kampanye Damai di Pasar Ngemplak Tulungagung
Kemudian pelaku diajak korban ke rumah saksi teman korban. Pelaku sepakat untuk membeli motor korban.
Korban pulang untuk mengambil sepeda motor yang akan dijual tersebut. Motor diambil dan fisiknya diteliti pelaku, dari nomor rangka sampai nomor mesin.
Korban diajak oleh pelaku ke depan ATM Bank Mandiri Babat dan ditempat tersebut terjadi kesepakatan harga dengan harga Rp 3, 5 juta dipotong Rp 50 ribu sebagai uang bensin.
Pelaku membayar sebesar Rp 3, 5 juta dengan uang pecahan Rp 50 ribu dengan total 69 lembar pecahan Rp 50 ribu. Pelaku mendapat uang pengembalian Rp 50 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-uang-palsu-ist_20180115_230142.jpg)