Usai Pesta Sabu, Dua Warga Gresik Ditangkap Polisi Saat Gelar Razia
Sulistyawan (34), warga Dusun Doro, Desa Lampah Kecamatan Kedamean, Gresik dan Satria Candra Kirana (23), warga Duaun Rayong
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sulistyawan (34), warga Dusun Doro, Desa Lampah Kecamatan Kedamean, Gresik dan Satria Candra Kirana (23), warga Duaun Rayong Desa Turirejo Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, ditangkap jajaran Polsek Menganti Gresik usai pesta sabu.
Terungkapnya pengunaan sabu-sabu ketika anggota Polsek Menganti Gresik sedang dilakukan operasi kelengkapan surat-surat kendaraan dan antisipasi kejahatan di Jalan Raya Kutil Desa Gempolkurung, Menganti bersama unit reskrim.
Tiba-tiba dari arah selatan ada pengendara motor vario dengan kencang dan berhenti mendadak sampai hendak menabrak kendaraan lain di depannya.
Atas kejadian itu petugas Polsek Menganti langsung mendekatinya. Ternyata kedua pelaku terlihat sedang menggigit bibir sendiri seperti orang habis menghisap sabu.
Baca: Polisi Malang Masih Menyelidiki Kematian Mantan Kapolda Sumut
Tim gabungan langsung menggledah motor dan kedua pengendara motor. Kemudian di saku pelaku Sulistiyawan ditemukan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terlihat ada sisa sabu-sabu yang habis di konsumsi. Selain itu, ada sebuah korek gas.
"Dari pengakuan keduanya, bahwa habis menghisap sabu-sabu bersama-sama yang dilakukan dalam kamar rumah Sulistiyawan di dusun Doro Desa Lampah Kecamatan Kedamean," kata Kapolsek Menganti AKP Wavek didampingi Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus Setya Margono, Minggu (25/2/2018).
Adanya keterangan kedua tersangka itu, selanjutnya unit Reskrim mengembangan di alamat yang dimaksud. Ternyata benar pada saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka Sulistiyawan ditemukan peralatan alat isap sabu yang mereka berdua pergunakan.
Baca: 10 Foto Mesra Artis Bollywood Sridevi Bersama Sang Suami Sebelum Meninggal, Kini Tinggal Kenangan
"Kedua pelaku dibawa Polsek Menganti untuk kepentingan proses penyidikan," kata Agus.
Sementara salah satu tersangka mengaku kepada penyidik bahwa mengkonsumsi sabu-sabu agar kuat bekerja lembur.
"Kerja untuk kebutuhan sehari-hari keluarga terpaksa harus lembur. Biar kuat saya diberi sabu ini dari orang yang baru kenal," kata Candra.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 juncto pasal 132 juncto pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun penjara. (Sugiyono).