Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Melawan saat akan Ditangkap, Residivis Curanmor di Menganti Gresik Dihadiahi Timah Panas

aksi curanmor ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) di teras rumah warga, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Satreskrim Polres Gresik
MALING MOTOR DITEMBAK - Tertatih, Herman (tengah) maling motor ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. 

Poin Penting : 

  • Pencurian motor meresahkan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik
  • Pelaku berkomplot, satu pelaku curanmor ditembak kakinya karena melawan saat diamankan
  • Komplotan ini diketahui pernah beraksi di beberapa lokasi, yakni satu kali di Menganti, satu kali di Driyorejo, dan satu kali di Surabaya

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik

Dua pelaku berhasil ditangkap, satu diantaranya terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan.

Diketahui aksi curanmor ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) di teras rumah warga, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. 

Korban bernama Yenis Octavia kehilangan satu unit motor Honda Beat Street, sebuah handphone, tas berisi dokumen penting, perhiasan emas, total kerugian mencapai Rp27,5 juta.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengatakan, tim bergerak cepat setelah menerima laporan korban. 

Baca juga: Polres Gresik Merespon Aduan Warga di Cerme, Teror Pemukulan oleh Orang Tak Dikenal Serang Pemotor

Berdasarkan rekaman CCTV, kedua tersangka mengenakan baju hitam, berboncengan mengenakan helm dan penutup wajah.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yakni Herman (52), warga Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Mochtafi Mochtar (35), warga Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, Herman, di sebuah kos di daerah Tandes, Surabaya,” kata Ipda Andi Asyraf, Rabu (27/8/2025).

Dari hasil interogasi, Herman mengaku beraksi bersama Mochtafi Mochtar. 

Petugas kemudian bergerak ke kawasan Kandangan, Benowo, Surabaya, dan berhasil menangkap tersangka kedua.

“Salah satu pelaku melakukan perlawanan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Ipda Andi Asyraf.

Baca juga: Modus Komplotan Maling Gasak Motor di Surabaya, Telah Beraksi di 9 TKP, Diciduk Polisi di Rumah Kos

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Honda Beat merah, STNK, helm, pakaian, sandal, perhiasan emas, hingga uang tunai.

Hasil pengembangan, komplotan ini diketahui pernah beraksi di beberapa lokasi, yakni satu kali di Menganti, satu kali di Driyorejo, dan satu kali di Surabaya. 

Tersangka Herman juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang pernah ditahan di Rutan Surabaya tahun 2014.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih akan kami kembangkan,” pungkas Kanit Resmob.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved