Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasutri Nyabu di Kos Gresik Digrebek Polisi, Suami Kabur Tinggalkan Istri Lewat Ventilasi

Pasangan suami istri nekat menggelar pesta sabu di sebuah rumah kos yang ada di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Polsek Menganti
PASUTRI PESTA SABU - Tampang NN alias Panda saat diamankan di Polsek Menganti, Gresik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pasangan suami istri nekat menggelar pesta sabu di sebuah rumah kos yang ada di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Reskrim Polsek Menganti menggrebek pesta sabu dan mengamankan sabu-sabu siap edar.

Tersangka yang diamankan adalah NN alias Panda. Perempuan masih berusia 21 tahun asal Dusun Sidowareg RT 14 RW 5 Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Sementara suaminya berhasil kabur dan dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, pada hari sabtu tanggal 6 September 2025  sekira pukul 09.30 wib, sewaktu Anggota Reskrim Polsek Menganti sedang melaksanakan patroli kring Reskrim, mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah tempat kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik, yang di lakukan pasangan suami istri.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggeledahan di sebuah kos, dan di dalam kos tersebut ada 2 orang (laki-laki dan perempuan), mereka pasangan suami istri, yang laki laki berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari lubang angin-angin kamar mandi sedangkan di dalam kos satu perempuan berhasil diamankan," beber Dawud.

Seorang perempuan kerap dipanggil Panda menyimpan barang bukti sabu dalam jumlah banyak. Dipecah-pecah dalam plastik. Di dalam bungkus rokok berisi dua bungkus klip plastik sabu-sabu dengan berat timbang bruto ; +0,19 g dan +0,27 g yang di temukan di atas kasur.

Baca juga: Wanita Pengirim Perkedel Dicampur 100 Pil Koplo ke Rutan Nganjuk Ditangkap, Ngaku Sudah 2 Kali

Di dalam tas warna ungu yang di dalamnya ada sebuah dompet warna kuning yang di temukan di bawah kursi, ada sabu juga, berisi tiga bungkus klip plastic berisi sabu-sabu. Kemudian ada 14 bungkus klip plastic yang terbungkus sedotan.

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi, berupa satu buah timbangan elektrik, satu buah hp warna hitam, satu buah hp tidak ada sim cardnya, satu unit sepeda motor honda pcx warna hitam, dan uang tunai Rp 2,9 juta.

Tersangka NN alias Panda dijebloskan ke penjara dijerat dengan Pasal 132 jo pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NN alias Panda diduga sebagai pengedar.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved