Pasutri Nyabu di Kos Gresik Digrebek Polisi, Suami Kabur Tinggalkan Istri Lewat Ventilasi
Pasangan suami istri nekat menggelar pesta sabu di sebuah rumah kos yang ada di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pasangan suami istri nekat menggelar pesta sabu di sebuah rumah kos yang ada di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Reskrim Polsek Menganti menggrebek pesta sabu dan mengamankan sabu-sabu siap edar.
Tersangka yang diamankan adalah NN alias Panda. Perempuan masih berusia 21 tahun asal Dusun Sidowareg RT 14 RW 5 Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Sementara suaminya berhasil kabur dan dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, pada hari sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 09.30 wib, sewaktu Anggota Reskrim Polsek Menganti sedang melaksanakan patroli kring Reskrim, mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah tempat kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik, yang di lakukan pasangan suami istri.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggeledahan di sebuah kos, dan di dalam kos tersebut ada 2 orang (laki-laki dan perempuan), mereka pasangan suami istri, yang laki laki berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari lubang angin-angin kamar mandi sedangkan di dalam kos satu perempuan berhasil diamankan," beber Dawud.
Seorang perempuan kerap dipanggil Panda menyimpan barang bukti sabu dalam jumlah banyak. Dipecah-pecah dalam plastik. Di dalam bungkus rokok berisi dua bungkus klip plastik sabu-sabu dengan berat timbang bruto ; +0,19 g dan +0,27 g yang di temukan di atas kasur.
Baca juga: Wanita Pengirim Perkedel Dicampur 100 Pil Koplo ke Rutan Nganjuk Ditangkap, Ngaku Sudah 2 Kali
Di dalam tas warna ungu yang di dalamnya ada sebuah dompet warna kuning yang di temukan di bawah kursi, ada sabu juga, berisi tiga bungkus klip plastic berisi sabu-sabu. Kemudian ada 14 bungkus klip plastic yang terbungkus sedotan.
Barang bukti lainnya yang diamankan polisi, berupa satu buah timbangan elektrik, satu buah hp warna hitam, satu buah hp tidak ada sim cardnya, satu unit sepeda motor honda pcx warna hitam, dan uang tunai Rp 2,9 juta.
Tersangka NN alias Panda dijebloskan ke penjara dijerat dengan Pasal 132 jo pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NN alias Panda diduga sebagai pengedar.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik," tutupnya.
3 Prompt Gemini AI untuk Bikin Foto di dalam Lift Pakai Kacamata yang Viral dan Cara Buatnya |
![]() |
---|
Anak Jadi Anggota DPR, Venna Melinda Ingatkan Verrell Bramasta Jaga Ucapan agar Tak Sakiti Rakyat |
![]() |
---|
Nasib Putri Gadis 13 Tahun Terlantar di Surabaya Ditolong Polisi, Orangtua Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Gaya Bicara Purbaya Bikin Mahfud MD Geleng-geleng Kepala, Tunggu Gebrakan Menkeu Baru |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: ASN Korban Surat Pengunduran Diri Palsu - Rekan Kerja Syok Purbaya Jadi Menkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.