7 Fakta Sidang Peninjauan Kembali Kasus Penistaan Agama Ahok, Mulai Ada Demo hingga Alasan Ajukan PK
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Hari ini, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama, Senin (26/2/2018).
Persidangan tersebut akan digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018.
PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
(Fakta Sridevi, Artis Bollywood yang Meninggal hingga Sesi Foto Keluarga Raffi Ahmad Ramai Komentar)
Tentunya sidang PK Ahok ini menarik perhatian masyarakat luas.
Pasalnya, kasus ini dianggap telah tuntas oleh banyak orang.
Seperti yang diketahui, kasus ini berawal saat Ahok berpidato ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Isi pidato Ahok tersebut dituding melecehkan agama.
Berbagai elemen masyarakat melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.
(5 Aksi Menteri Susi Saat Tanding di Danau Sunter, Rebahan, Joget di Atas Papan Dayung hingga Renang)
Ahok divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017 dengan alasan dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Dilansir dari beberapa sumber artikel, berikut beberapa fakta menarik sidang PK kasus penistaan agama Ahok.
1. Digelar di ruangan yang sama saat sidang kasus penodaan agama