7 Fakta Sidang Peninjauan Kembali Kasus Penistaan Agama Ahok, Mulai Ada Demo hingga Alasan Ajukan PK
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
Terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.
(Dulu Berjuang, Veronica Tan Ternyata Lakukan Ini Selama Setahun, Adik Ahok Geram)
Sedangkan Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA.
Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah 8 bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.