Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Fakta Sidang Peninjauan Kembali Kasus Penistaan Agama Ahok, Mulai Ada Demo hingga Alasan Ajukan PK

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

(Dulu Berjuang, Veronica Tan Ternyata Lakukan Ini Selama Setahun, Adik Ahok Geram)

Sedangkan Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA.

Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah 8 bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved