7 Fakta Sidang Peninjauan Kembali Kasus Penistaan Agama Ahok, Mulai Ada Demo hingga Alasan Ajukan PK
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini bertempat di eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (26/2/2018).
Dilansir dari Kompas.com, sidang PK tersebut digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja, lantai II gedung tersebut.
(Aksi Pria Beristri Goda Mantannya usai Reuni hingga Fakta Pembunuhan Wanita yang Dicor di Bak Mandi)
Ruang itu juga yang digunakan sebagai ruang sidang penodaan agama pada Desember 2016 sebelum dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
2. Dipimpin tiga hakim

Sidang PK Ahok dipimpin oleh tiga hakim yaitu satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.
Tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.
3. Polisi dan TNI amankan sidang PK Ahok
Personel polisi dan TNI melakukan pengamanan di area sidang perdana peninjauan kembali (PK).
(Para Member Ungkapkan Harapannya, Kontrak JBJ akan Diperpanjang? Gini Jawaban Agensi)
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah mobil pengamanan dan mobil water canon disiapkan di halaman PN Jakarta Utara.
Ribuan polisi diterjunkan dalam pengamanan sidang tersebut.
4. Ahok tidak menghadiri sidang

Sidang Ahok dimulai pukul 09.00 WIB.
Dilansir dari Kompas.com, Ahok diperkirakan tidak akan menghadiri sidang tersebut karena masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.