Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

432 Unit Taksi Online di Surabaya Sudah Lulus Uji dan Sesuai Prosedur Menteri Perhubungan

Driver taksi Online kini harus jalani uji kir terlebih dahulu untuk mendapatkan izin jalan.

Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNSTYLE.COM
Ilustrasi taksi online 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Driver taksi Online kini harus jalani uji kir terlebih dahulu untuk mendapatkan izin jalan.

Dinas Perhubungan Kota Surabaya mencatat setidaknya ada 432 unit taksi online yang sudah lulus uji kendaraan.

H Irvan Wahyudrajat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menjelaskan, uji kir tak bisa dilakukan perorangan.

“Untuk uji kir kendaraan harus melaui koperasi dan memiliki SIM A umum,” jelasnya kepada TribunJatim.com, Selasa (27/2/2018).

(Panwaslu Dalami Dugaan Bagi-bagi Duit Saat Kampanye di Pilkada Tulungagung)

Irvan memaparkan, sejauh ini kondisi kendaraan taksi online masih kategori baru.

Hal ini membuat semua kendaraan taksi online yang mengajukan uji kir pasti 100 persen lulus.

“Semua kendaraan bagus, bersih, dan intinya layak atau lulus uji kir,” tandasnya.

Irvan mengaku, Dishub Surabaya tak bisa melakukan razia driver taksi online yang tidak melaksanakan uji kir.

Menurutnya, hal ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

“Kita sifatnya hanya membantu saja kalau ada operasi di lapangan,” sahutnya.

(Sopir dan Pengawasan Kongkalikong, Tiap Hari Curi 1,8 ton BBM, Begini Modusnya)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved