432 Unit Taksi Online di Surabaya Sudah Lulus Uji dan Sesuai Prosedur Menteri Perhubungan
Driver taksi Online kini harus jalani uji kir terlebih dahulu untuk mendapatkan izin jalan.
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Driver taksi Online kini harus jalani uji kir terlebih dahulu untuk mendapatkan izin jalan.
Dinas Perhubungan Kota Surabaya mencatat setidaknya ada 432 unit taksi online yang sudah lulus uji kendaraan.
H Irvan Wahyudrajat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menjelaskan, uji kir tak bisa dilakukan perorangan.
“Untuk uji kir kendaraan harus melaui koperasi dan memiliki SIM A umum,” jelasnya kepada TribunJatim.com, Selasa (27/2/2018).
(Panwaslu Dalami Dugaan Bagi-bagi Duit Saat Kampanye di Pilkada Tulungagung)
Irvan memaparkan, sejauh ini kondisi kendaraan taksi online masih kategori baru.
Hal ini membuat semua kendaraan taksi online yang mengajukan uji kir pasti 100 persen lulus.
“Semua kendaraan bagus, bersih, dan intinya layak atau lulus uji kir,” tandasnya.
Irvan mengaku, Dishub Surabaya tak bisa melakukan razia driver taksi online yang tidak melaksanakan uji kir.
Menurutnya, hal ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
“Kita sifatnya hanya membantu saja kalau ada operasi di lapangan,” sahutnya.
(Sopir dan Pengawasan Kongkalikong, Tiap Hari Curi 1,8 ton BBM, Begini Modusnya)