Dapat Laporan dari Warga, Polsek Sawahan Surabaya Ringkus Pemilik Sabu di Warung Kopi
Pria asal Jalan Morokrembangan Surabaya itu diringkus usai aksinya mengonsumsi sabu diketahui petugas kepolisian.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Rendi (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.
Pria asal Jalan Morokrembangan Surabaya itu diringkus usai aksinya mengonsumsi sabu diketahui petugas kepolisian.
Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Dwi Eko sebelumnya memperoleh informasi dari warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika golongan 1 itu.
(Bikin Ngakak, Usai Menjambret Ponsel, Dua Pria Ini Malah Lari dan Tinggalkan Motornya di Jalan)
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa dan akan menggunakan sabu, lalu kami menindaklanjutinya," tegas Eko pada TribunJatim.com saat press release, Selasa (27/2/2018).
Mantan Kasat Intelkam Polres Surabaya Timur (sekarang menjadi Polsek Simokerto) itu menambahkan, saat menindaklanjuti laporan itu ternyata benar didapati seorang pelaku bernama Rendi tersebut.
"Kami tangkap pelaku pada Senin (5/2/2018) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi 'Telung Poci' yang berada di Jalan Kampung Malang Tengah 1 nomor 1c Surabaya," lanjutnya.
(Begini Tanggapan Dokter R Saat Ditanya Soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual pada Calon Perawat)
Dalam penggeledahan itu, polisi mendapati sejumlah barang bukti sabu beserta alat hisapnya dan Rendi langsung diamankan ke Mapolsek.
Akibat ulahnya itu, Rendi harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sawahan Surabaya.