Masih Ada Tiga Oknum yang Awasi aksi 'Kencing BBM' di Tegalsari Surabaya, Bayarannya Bikin Melongo
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan beserta personelnya mengamankan dua tersangka pencurian BBM.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan beserta personelnya mengamankan dua tersangka pencurian BBM.
Dua pria bernama Edi Prayitno (39) asal Nganjuk dan Indra Hermawan (33) asal Surabaya diketahui menggunakan modus 'Kending BBM'.
Edi yang diketahui sebagai driver truk tangki Pertamina membawa BBM subsisdi jenis bio solar ke SPBU di Tegalsari meski seharusnya BBM tersebut langsung diantar ke Malang.
Edi dan Indra sebagai pembeli kemudian mengurangi 40 liter bio Solar dari tangki truk dan memindahkannya ke tandon yang sudah disediakan.
Bio Solar Subsidi ini nantinya akan dijual Indra sebagai produk Dexlite yang notabene bukan produk subsidi.
(Teriakan Alfredo Vera adalah Bentuk Tanggung Jawabnya kepada Persebaya)
AKBP Rofiq menyebut aksi ini telah dilakukan selama tiga tahun, bahkan dengan pengawasan dari 3 oknum dari SPBU.
Mereka telah melakukan pencurian dengan total BBM mencapai 1,8 ton per harinya.
"Untuk bio solar,dijual sebagai dexlite dan premium atau pertalite, dijual sebagai pertamax, dioplos lah istilahnya," tegas Rofiq.
Lulusan Akpol tahun 2001 itu mengimbuhkan, kongkalikong ini sukses menghasilkan keuntungan yang menggiurkan.
Untuk masing-masing pengawas, memperoleh keuntungan senilai Rp 15.000.000,00 per bulannya.
(2 Pria Tersangka Kencing BBM di SPBU Tegalsari Surabaya Diringkus, Inilah Modus dan Perannya)
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan Mapolda Jatim.
"Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Perpres RI nomor 191 tahun 2004 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM," lanjut Rofiq.
Kedua tersangka juga dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi mencapai Rp 60 Milyar.
(Buru Populasi Ikan, Nelayan Lamongan Kini Dibekali Alat Canggih)