Nekat Gondol Dompet dan Handphone di Kampus, Pria Asal Bulak Sari Surabaya Diciduk Polisi
Nekat curi handphone di ruang alumni FK Universitas Airlangga Surabaya, seorang pria ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nekat curi handphone di ruang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, seorang pria ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya.
Maulana Sades Panjaitan (46), warga Bulak Sari Wonokusumo Surabaya harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri handphone dan dompet.
Akibatnya, sebuah handphone Lenovo dan dompet berisi dua buah anting emas dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) digondol tersangka.
(Bikin Ngakak, Usai Menjambret Ponsel, Dua Pria Ini Malah Lari dan Tinggalkan Motornya di Jalan)
Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari staf kampus telah terjadi pencurian dompet dan handphone.
Polisi kemudian mengecek lokasi kejadian beserta rekaman CCTV di tempat tersebut.
Benar saja, seorang pria terekam kamera melakukan aksi tersebut.
"Posisi barang di dalam tas dan ditinggal pemiliknya salat. Yang bersangkutan memanfaatkan situasi tersebut," kata Kompol Prayitno, Selasa (27/2/2018).
(6 Fakta Tangan Bocah Terjepit Eskalator di Pusat Grosir Surabaya, Lepas Gandengan hingga Coba Lompat)
Petugas kemudian menangkap Maulana di rumahnya.
"Yang bersangkutan sempat membuang dompet saat akan ditangkap," tambah Prayitno.

Polisi lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Tambaksari Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, maulana dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Persebaya Surabaya Buka Peluang Jumpa Arema FC di Semifinal Piala Gubernur Kaltim)