Tata Ulang Penempatan, Dinas Pendidikan Akan Guru SMA/SMK Secara Merata
Semua guru SMA/SMK siap-siap disebar ke wilayah pelosok seiring penataan yang dilakukan Dinas Pendidikan.
Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto, dalam waktu dekat akan menggulirkan penataan guru di lingkungan SMA/SMK.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara detail jumlah di setiap sekolah yang berstatus PNS.
Saat ini, pihak Cabang Dindik Mojokerto tengah melakukan pendataan sebagai bahan analisa, untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan jumlah guru di setiap sekolah.
"Sekarang didata terlebih dahulu jumlah guru yang berstatus PNS. Baru kemudian dipetakan dan ditata," kata Kepala Cabang Dindik Kabupaten/Kota Mojokerto Mariyono, Rabu (28/2/2018).
Untuk penataan lanjut Mariyono, dilakukan dengan cara redistribusi guru. Dimana mendistribusikan ulang dengan cara mengambil guru mata pelajaran yang berlebih untuk didistribusikan ke sekolah lain yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
"Untuk itu, ada pemetaan. Nantinya kita akan tahu sekokah mana saja yang kekurangan guru dan sejokah mana saja yang memiliki tenaga pendidik berlebih," terangnya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menyiapkan aplikasi berupa analisa kebutuhan guru kependidikan (AGTK). Melalui aplikasi itu, kebutuhan guru akan terlihat, baik di Kabupaten/Kota Mojokerto, maupun di luar daerah lainnya.
"Jadi begini, jika warna hijau diaplikasi menyala itu artinya daerah tersebut mengalami kekurangan tenaga pendidik. Namun jika berwarna merah, maka daerah itu mengalami kelebihan tenaga pengajar," urainya.
Sementara itu, bagi daerah yang memiliki tanda warna hijau berarti sedang membutuhkan guru mata pelajaran tertentu. Sedangkan untuk tanda merah, maka siap-siap guru yang berada di wilayah tersebut harus dimutasi ke wilayah lain yang mengalami kekurangan.
"Ini untuk memudahkan dalam redistribusi guru. Tapi tentunya dalam proses penataan ini diprioritaskan untuk masing-masing wilayah cabang dinas, misalnya Kabupaten/Kota Mojokerto, tidak sampai ke luar dari sini. Kalau pindah ke luar daerah itu sudah menjadi kewenangan Dindik Pemprov, bukan cabang lagi," terang Mariyono.
Redistribusi guru ini lanjut mantan kepala cabang Dindik Wilayah Bangkalan ini, berlaku untuk pengajar di libtas jenjang. Misalnya dari guru pengajar di SMA berpindah ke SMK, begitu sebaliknya. Akan tetapi dengan catataan memiliki kemampuan sama di bidang mata pelajaran umum. (Surya/Rorry Nurmawati)