BREAKING NEWS - Hasil Sidang Putusan Kasus Bentrokan Bonek dan PSHT, Keempat Terdakwa Divonis Beda
Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan IT yang dilakukan oleh anggota Bonek terhadap anggota PSHT kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan IT yang dilakukan oleh anggota suporter Persebaya Surabaya, Bonek terhadap anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/3/2018).
Keempat terdakwa menjalani sidang secara bergantian, diawali oleh M Tiyok dan M Jafar, yang keduanya terkena kasus penganiayaan terhadap dua anggota perguruan Setia Hati (SH).
Selanjutnya, atas nama Jonerly Simajuntak (38), dan Slamet Sunardi (20), yang keduanya tersangkut kasus pelanggaran IT.
(Massa Bonek dan PSHT Hampir Bentrok, Kapolrestabes Surabaya Imbau Wartawan Tak Boleh Ambil Gambar)
Keempat terdakwa divonis berbeda, M Tiyok dan M Jafar, divonis 10 tahun penjara.
“Terdakwa divonis 10 Tahun penjara,” ujar hakim, Kamis (1/3/2018).
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Slamet Sunardi divonis 2 Tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan.
(Massa PSHT dan Bonek Kumpul di Jalan Arjuna, Kapolrestabes Surabaya: Semuanya Tertib dan Kondusif)
Tuntutan tersebut lebih ringan dari sebelumnya yaitu 3 tahun 6 bulan.
Setelah itu, Jonerly Simajuntak divonis 3 tahun penjara.