Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawaslu Jatim Usulkan Cara Lain untuk Menindaklanjuti APK yang Melanggar Ketentuan

Baliho, spanduk dan umbul-umbul sering dipilih untuk mengenalkan para peserta Pilkada, sayangnya tak semua tim sukses jalankan aturannya.

SURYA/HANIF MANSHURI
Alat peraga kampanye yang dipasang pasangan Cagub/cawagub Jatim di Lamongan yang melanggar aturan saat diturunkan petugas, Kamis (15/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masa kampanye Pilkada serentak 2018 telah dimulai sejak 15/2/2018.

Salah satu cara yang efektif untuk mengenalkan pasangan calon yang sedang berkompetisi adalah dengan menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul.

Namun begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengingatkan Tim Kampanye Paslon agar tidak sembarangan membuat dan memasang APK.

'Sembarangan' yang dimaksud seperti sengaja mencantumkan nama dan foto presiden serta wakil presiden atau tokoh nasional yang bukan pengurus parpol pendukung yang aktif.

(6 Aksi Pencurian di Surabaya, mulai Curanmor di Kos hingga Gasak Dompet Saat Pemiliknya Salat)

Jika melanggar, Bawaslu Jatim akan melapor ke Panwaslu kabupaten/kota.

Nantinya, melalui pesan dari KPU, Tim Kampanye Paslon diharapkan mau menurunkan APK yang tak sesuai aturan.

Jika tidak digubris, Panwaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK tersebut.

Selain cara itu, saat ini Bawaslu Jatim sedang melakukan pengusulan kepada Bawaslu RI untuk melakukan penindakan pada APK yang melaggar ketentuan.

Mereka mengusulkan ke pimpinan agar para pelanggar mendapatkan dasar hukum yang jelas.

"APK yang kemudian tidak memenuhi syarat dan melanggar pkpu 4 tahu 2017 tentang kampanye akan diberi stiker oleh pengawas pemilu," kata kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, Jumat (2/3/2018).

(Awas, Motor Mahasiswa di Kota Malang Jadi Sasaran Empuk Komplotan Maling)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved