Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Siswa Aniaya Guru

Siswa yang Aniaya Guru Budi Hingga Tewas Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Siswa SMAN 1 Torjun Sampang yang jadi terdakwa kasus penganiayaan guru Budi Cahyono dituntut berat.

Penulis: Khairul Amin | Editor: Mujib Anwar
Surya/khairul Amin
Terdakswa MH, siswa SMAN 1 Torjun Sampang yang menganiaya guru Budi hingga tewas, sebelum memasuki ruang sidang, Kamis (1/3/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – MH (17), siswa SMAN 1 Torjun Kabupaten Sampang yang jadi terdakwa kasus penganiayaan guru Ahmad Budi Cahyono dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di PN Sampang.

JPU Munarwi mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun terdakwa masih anak dibawah umur, maka berlaku separuh dari tuntutan orang dewasa dan menjadi 7,5 tahun penjara.

"Tapi tuntutan tersebut belum maksimal, mengingat perbuatan terdakwa hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang suami, juga menimbulkan trauma terhadap istri korban," ujar Munarwi pada Tribunjatim.com, Kamis (1/3/2018).

Seminggu Dipenjara, Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas Sempat Linglung, Begini Kondisi Terbarunya

Asyik di Kamar Mandi Tempat Ibadah, Sejoli Siswa SMP ini Digerebek Warga dan . . .

Namun, hal yang meringankan terdakwa adalah dia mengakui semua perbuatannya.

Sementara itu, Hakim Anggota 1 Gde Perwata menerangkan, dasar dari tuntutan 7,5 bulan karena mengacu pada pasal 338 KUHP.

Usai tuntutan terhadap terdakwa, agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi alias pembelaan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa disampaikan secara tertulis.

“Karena tuntutan lebih dari 5 tahun, kita akan menyampaikan pledoi secara tertulis,” kata Penasihat hukum terdakwa, Mohammad Hafid Syafii.

Bayinya Lahir Sehat Walafiat, Sang Bidan Malah Renggut Kebahagiaan Pasutri ini

Gara-gara Pacaran dengan Dua Cowok, Siswi SMA ini Hamil 5 Bulan, si Cowok Ingkar Lalu . . .

Menurut Mohammad, tuntutan yang diberikan JPU sudah maksimal, yaitu sesuai dengan pasal 338.

Namun, dirinya akan berupaya agar hak-hak pendidikan terdakwa tidak terlantar.

"Hal terpenting, terdakwa yang masih seorang pelajar tetap bisa melanjutkan pendidikan," tegasnya. 

Persebaya vs Arema FC - Inilah Head to Head Dua Tim, Arema Unggul Tipis

Modal Iming-iming Jajan, Pemuda ini Culik Bocah 7 Tahun yang Lagi Bermain dan Dicabuli di Hutan

(Surya/Khairul Amin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved